Pungutan Ekspor Batu Bara Tidak Melalui Mekanisme BLU, Begini Bocorannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah masih terus mengkaji skema pungutan bea ekspor batu bara , namun sepertinya tidak melalui badan layanan umum (BLU) yang diusulkan sejak awal. Mekanisnya disebut bakal melalui Mitra Instansi Pemerintah (MIP).
Plh Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Idris Sihite mengatakan, sehingga ke depan pihaknya hanya akan bertugas mengawasi dan memastikan semua berjalan.
"Jadi sudah mulai kerucut nanti akan mengarah pada MIP. Nah jadi akan mengarah juga kepada institusi finansial, jadi tentu berbagai pertimbangan," terangnya dalam acara Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2022 dan Program Kerja Tahun 2023 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (30/1/2023).
"Tapi poinnya adalah serap dan serah saja, jadi kita hanya mengawasi memastikan semua berjalan, tapi nanti MIP ini arahnya ke BUMN,"
Kendati demikian, ia tidak menyebutkan lebih detail terkait nama pihak yang akan menjadi MIP tersebut. "Sudah mengerucut, tapi kan ada beberapa assessment yang kita lakukan. Bukan perusahaan tapi lebih tepatnya lembaga perbankan kayaknya. Lembaga keuangan arahnya," ujarnya.
Ketika ditanya apakah PT Surveyor Indonesia, Idris Sahite menilai bahwa arahnya bukan ke sana. Namun ia mengaku belum mengetahui apabila tiba-tiba disepakati demikian. Sebab intinya, lanjut Idris, akan mengarah kepada mitra instansi pemerintah.
Ia hanya menuturkan, apabila kebijakan ini sudah diimplementasikan maka semua produsen batu bara akan tergabung dalam
MIP dan tidak hanya untuk DMO namun juga untuk ekspor.
"Jadi lembaga MIP ini akan menjadi sentral pungutan baik ekspor maupun DMO, nanti mereka akan kelola dan mensubsitusi bagi perusahaan-perusahan yang melakukan kewajiban dalam negeri untuk memasok batu baranya," tukasnya.
Sebelumnya Menteri ESDM Arifin Tasrif sempat menyebut mekanisme BLU yang diajukan oleh pengusaha dirasa kurang sejalan dengan mekanisme yang diatur oleh pemerintah.
"Harus mekanisme lain. BLU itu kan memang usulan dari pengusaha, jadi karena mekanisme yang dipakai untuk mekanisme pemerintah itu ya kurang pas," kata Arifin sebelumnya.
Plh Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Idris Sihite mengatakan, sehingga ke depan pihaknya hanya akan bertugas mengawasi dan memastikan semua berjalan.
"Jadi sudah mulai kerucut nanti akan mengarah pada MIP. Nah jadi akan mengarah juga kepada institusi finansial, jadi tentu berbagai pertimbangan," terangnya dalam acara Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2022 dan Program Kerja Tahun 2023 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (30/1/2023).
"Tapi poinnya adalah serap dan serah saja, jadi kita hanya mengawasi memastikan semua berjalan, tapi nanti MIP ini arahnya ke BUMN,"
Kendati demikian, ia tidak menyebutkan lebih detail terkait nama pihak yang akan menjadi MIP tersebut. "Sudah mengerucut, tapi kan ada beberapa assessment yang kita lakukan. Bukan perusahaan tapi lebih tepatnya lembaga perbankan kayaknya. Lembaga keuangan arahnya," ujarnya.
Ketika ditanya apakah PT Surveyor Indonesia, Idris Sahite menilai bahwa arahnya bukan ke sana. Namun ia mengaku belum mengetahui apabila tiba-tiba disepakati demikian. Sebab intinya, lanjut Idris, akan mengarah kepada mitra instansi pemerintah.
Ia hanya menuturkan, apabila kebijakan ini sudah diimplementasikan maka semua produsen batu bara akan tergabung dalam
MIP dan tidak hanya untuk DMO namun juga untuk ekspor.
"Jadi lembaga MIP ini akan menjadi sentral pungutan baik ekspor maupun DMO, nanti mereka akan kelola dan mensubsitusi bagi perusahaan-perusahan yang melakukan kewajiban dalam negeri untuk memasok batu baranya," tukasnya.
Sebelumnya Menteri ESDM Arifin Tasrif sempat menyebut mekanisme BLU yang diajukan oleh pengusaha dirasa kurang sejalan dengan mekanisme yang diatur oleh pemerintah.
"Harus mekanisme lain. BLU itu kan memang usulan dari pengusaha, jadi karena mekanisme yang dipakai untuk mekanisme pemerintah itu ya kurang pas," kata Arifin sebelumnya.
(akr)