Butuh Rp16 Triliun, ID Food Cuma Dapat Pinjaman Rp3 Triliun
Selasa, 21 Februari 2023 - 11:38 WIB
loading...
Holding BUMN Pangan atau ID Food telah memperoleh pinjaman perbankan Rp3 triliun, meski begitu Menteri Erick Thohir mengungkapkan belum sesuai dengan yang dibutuhkan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Holding BUMN Pangan atau ID Food telah memperoleh pinjaman perbankan Rp3 triliun, meski begitu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan belum sesuai dengan yang dibutuhkan. Pinjaman itu nantinya untuk membiayai cadangan pangan pemerintah (CPP).
Adapun total pinjaman yang diusulkan Kementerian BUMN untuk ID FOOD sebesar Rp 16 triliun. Skema pinjaman juga diusulkan masuk dalam subsidi bunga pinjaman alias bunga murah.
"Sudah ada solusi Rp 3 triliun, tapi ada hambatan, sehingga kalau kita lihat kebutuhan Rp 16 triliun, di mana bisa jadi offtaker jenis-jenis tertentu (pangan)," ungkap Erick Thohir di Jakarta, Selasa (21/2/2023).Baca Juga: Jelas Sudah! ID Food Mesti Ngutang Rp8 Triliun untuk Impor Gula dan Daging Sapi
Terkait subsidi bunga, nantinya bunga pinjaman menjadi beban pemerintah yang dihitung berdasarkan selisih antara tingkat bunga yang diterima penyalur dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada penyelenggara CPP atau BUMN Pangan.
Ketentuan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.05/2022 tentang Tatacara Pemberian Subsidi bunga pinjaman Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Adapun total pinjaman yang diusulkan Kementerian BUMN untuk ID FOOD sebesar Rp 16 triliun. Skema pinjaman juga diusulkan masuk dalam subsidi bunga pinjaman alias bunga murah.
"Sudah ada solusi Rp 3 triliun, tapi ada hambatan, sehingga kalau kita lihat kebutuhan Rp 16 triliun, di mana bisa jadi offtaker jenis-jenis tertentu (pangan)," ungkap Erick Thohir di Jakarta, Selasa (21/2/2023).Baca Juga: Jelas Sudah! ID Food Mesti Ngutang Rp8 Triliun untuk Impor Gula dan Daging Sapi
Terkait subsidi bunga, nantinya bunga pinjaman menjadi beban pemerintah yang dihitung berdasarkan selisih antara tingkat bunga yang diterima penyalur dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada penyelenggara CPP atau BUMN Pangan.
Ketentuan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.05/2022 tentang Tatacara Pemberian Subsidi bunga pinjaman Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Lihat Juga :