Segini Besaran Gaji PNS Ditjen Pajak Berdasarkan Golongannya, Lengkap dengan Tunjangan Kinerjanya
loading...
A
A
A
- Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
- Golongan IV - Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000
- Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Hal yang membuat gaji PNS Pegawai Pajak terlihat lebih besar kemungkinan berasal dari tunjangan yang diterima.
Dalam Direktorat Jenderal Pajak terdapat istilah Tukin atau Tunjangan Kinerja. Setiap pegawai Pegawai memiliki nilai tunjangan yang berbeda beda tergantung dari eselon atau formasi dalam struktur organisasi atau jenjang jabatan dalam struktur organisasi.
Aturan tentang tukin ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Terkait pemberian tunjangan kinerja PNS sendiri tercantum dalam Pasal 2 ayat 1, yang menyatakan bahwa "PNS Pajak berhak menerima tukin setiap bulan".
Baca juga : Sri Mulyani Klarifikasi Soal Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%
Berikut besaran Tukin yang diterima PNS DJP, berdasarkan Eselon :
Eselon I
- Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
- Golongan IV - Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000
- Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Hal yang membuat gaji PNS Pegawai Pajak terlihat lebih besar kemungkinan berasal dari tunjangan yang diterima.
Dalam Direktorat Jenderal Pajak terdapat istilah Tukin atau Tunjangan Kinerja. Setiap pegawai Pegawai memiliki nilai tunjangan yang berbeda beda tergantung dari eselon atau formasi dalam struktur organisasi atau jenjang jabatan dalam struktur organisasi.
Aturan tentang tukin ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Terkait pemberian tunjangan kinerja PNS sendiri tercantum dalam Pasal 2 ayat 1, yang menyatakan bahwa "PNS Pajak berhak menerima tukin setiap bulan".
Baca juga : Sri Mulyani Klarifikasi Soal Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%
Berikut besaran Tukin yang diterima PNS DJP, berdasarkan Eselon :
Eselon I