Segini Besaran Gaji PNS Ditjen Pajak Berdasarkan Golongannya, Lengkap dengan Tunjangan Kinerjanya

Jum'at, 24 Februari 2023 - 17:28 WIB
loading...
A A A
Ada juga yang diberikan 80% bila realisasi penerimaan pajak sebesar 80% - 90% dari target yang ditentukan.

Selanjutnya ada pemberian tukin 70% bagi PNS Pajak selama setahun bila penerimaan pajak 70-80%. Kemudian bila penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target yang ditetapkan maka pemberian tukin hanya 50% selama setahun.
(bim)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1561 seconds (0.1#10.140)