Segini Besaran Gaji PNS Ditjen Pajak Berdasarkan Golongannya, Lengkap dengan Tunjangan Kinerjanya

Jum'at, 24 Februari 2023 - 17:28 WIB
loading...
Segini Besaran Gaji PNS Ditjen Pajak Berdasarkan Golongannya, Lengkap dengan Tunjangan Kinerjanya
Gaji PNS pajak cukup menarik perhatian. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Gaji PNS pajak cukup menarik perhatian. Besaran pendapatan PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seringkali disebut sebagai pendapatan yang paling fantastis ketimbang direktorat di bawah kementerian lainnya.

Pandangan terhadap gaji PNS Pajak yang lebih tinggi ini sebenarnya tidak sepenuhnya benar. Lantaran besaran gaji tersebut telah diatur merata dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Bila dilihat dari aturan tersebut, maka gaji yang diterima PNS Pajak akan sama dengan PNS di kementerian, instansi, atau lembaga lain.

Baca juga : NIK Bakal Terintegrasi NPWP, Gaji Rp4,5 Juta Bebas Pajak

Besaran gaji ini ditentukan juga oleh golongan yang disandang. Berikut ini daftar gaji PNS DJP sesuai dengan golongan :

Golongan I

- Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

- Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

- Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

- Golongan IV - Golongan IVA: Rp3.044.300-Rp5.000.000
- Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Hal yang membuat gaji PNS Pegawai Pajak terlihat lebih besar kemungkinan berasal dari tunjangan yang diterima.

Dalam Direktorat Jenderal Pajak terdapat istilah Tukin atau Tunjangan Kinerja. Setiap pegawai Pegawai memiliki nilai tunjangan yang berbeda beda tergantung dari eselon atau formasi dalam struktur organisasi atau jenjang jabatan dalam struktur organisasi.

Aturan tentang tukin ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1617 seconds (0.1#10.140)