Bank Indonesia Siapkan Empat Langkah Jitu Pulihkan Ekonomi

Kamis, 16 Juli 2020 - 17:45 WIB
loading...
Bank Indonesia Siapkan Empat Langkah Jitu Pulihkan Ekonomi
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 15-16 Juli 2020 memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 3,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75%.

Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah, stabilitas eksternal yang terjaga dan sebagai langkah lanjutan untuk mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, menyiapkan empat langkah dalam pemulihan ekonomu seiring penurunan suku bunga. Pertama, stabilisasi nilai tukar Rupiah sesuai nilai fundamental dan mekanisme pasar akan terus dilanjutkan, di tengah masih berlanjutnya ketidakpastian pasar keuangan global.

"Untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi COVID-19, Bank Indonesia lebih menekankan pada penguatan sinergi ekspansi moneter dengan akselerasi stimulus fiskal Pemerintah," kata Perry dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (16/7/2020). ( Baca juga: Skema Berbagi Beban, BI Bakal Tanggung Biaya Utang Pemulihan Ekonomi Rp35,9 T )

Kedua, Bank Indonesia berkomitmen untuk melakukan pendanaan atas APBN 2020 melalui pembelian SBN dari pasar perdana secara terukur, baik sesuai mekanisme pasar maupun secara langsung sebagai bagian dari upaya untuk biaya kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral K/L dan pemerintah daerah guna mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Di samping itu, Bank Indonesia juga berbagi beban dengan pemerintah untuk mempercepat pemulihan UMKM dan korporasi," katanya. (Lihat grafis: Pemerintah Kembangkan Food Estate untuk Ketahanan Pangan)

Ketiga, Bank Indonesia juga terus memperkuat koordinasi langkah-langkah kebijakan dengan pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, termasuk penyediaan pendanaan bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui mekanisme repo dan/atau pembelian SBN yang dimiliki LPS sesuai PP No. 33 Tahun 2020.

Keempat, Bank Indonesia juga terus mempercepat digitalisasi sistem pembayaran untuk percepatan implementasi ekonomi dan keuangan digital sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi melalui kolaborasi antara bank dan fintech untuk melebarkan akses UMKM dan masyarakat kepada layanan ekonomi dan keuangan.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4382 seconds (0.1#10.140)