Erry Widiastono Rangkap Jabatan Direktur Pertamina Usai Insiden Kebakaran Depo Plumpang, Apa Saja Tugasnya?

Kamis, 09 Maret 2023 - 19:17 WIB
loading...
Erry Widiastono Rangkap Jabatan Direktur Pertamina Usai Insiden Kebakaran Depo Plumpang, Apa Saja Tugasnya?
Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina Erry Widiastono. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pasca kebakaran Depo BBM Plumpang yang menelan 19 korban jiwa, Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Direktur Penunjang Bisnis Pertamina Dedi Sunardi. Kini, jabatan tersebut dirangkaptugaskan kepada Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina Erry Widiastono.

Keputusan pencopotan Dedi berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina dengan Nomor SK - 43/MBU/03/2023 tentang Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan PT Pertamina per tanggal 8 Maret 2023.

Adapun rangkap jabatan yang diemban Erry Widiastono juga hanya sementara sampai diangkatnya kembali Direktur Penunjang Bisnis yang definitif.



Mengutip buku Board Manual Pertamina, Kamis (9/3/2023), apabila oleh suatu sebab jabatan Anggota Direksi Pertamina lowong, maka:

a. Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi jabatan Anggota Direksi yang lowong tersebut;

b. Selama jabatan itu lowong dan RUPS belum mengisi jabatan Anggota Direksi yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf a bagian 3 ini, maka salah seorang Anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris atau pihak lain selain Anggota Direksi yang ada yang ditetapkan oleh RUPS, untuk sementara menjalankan pekerjaan Anggota Direksi yang lowong tersebut dengan kekuasaan dan wewenang yang sama.

Bagi pelaksana tugas Anggota Direksi yang lowong nantinya berhak memperoleh gaji dan tunjangan/fasilitas yang sama dengan Anggota Direksi yang lowong tersebut, namun tidak termasuk santunan purna jabatan.

Terkait tugasnya, secara umum Direksi Pertamina bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.



Direksi bertugas melaksanakan pengurusan Perseroan, yaitu meliputi Penyusunan dan Penyampaian Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), Penyusunan dan Penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), Penyusunan Laporan Tahunan, dan Penyususnan Laporan Berkala.

Terkait tugas dan fungsi dari Direktur Penunjang Bisnis, laman Pertamina menyebut setidaknya ada empat hal, yakni fungsi teknologi informasi keseluruhan perusahaan, mengurus pengadaan barang dan jasa (procurement), menjaga urusan asset management, serta mengurus shared service (SS).

Untuk diketahui, program shared service tak terlepas dari perjalanan Pertamina dalam merestrukturisasi organisasi holding dan subholding. SS Pertamina dibangun bertahap dan saat ini merupakan salah satu SS yang terbesar di Indonesia.

(MG/Benedicto Aji Saka Pranoto)

(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1676 seconds (0.1#10.140)