Percepatan Pelabelan SNI HTP Bisa Berbenturan dengan Revisi PP No 109/2012

Jum'at, 17 Juli 2020 - 19:51 WIB
loading...
Percepatan Pelabelan...
Menakar apakah percepatan pelabelan SNI HTP berpotensi akan berbenturan dengan revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan finalisasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Asisten Deputi Kependudukan dan Keluarga Berencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Imam Pasli menjelaskan bahwa saat ini draft revisi PP terkait produk tembakau tersebut sudah dikembalikan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk finalisasi. "Untuk draft revisi masih difinalkan di Dirjen Kesmas Kemenkes," ujar Imam saat dikontak, Jumat (17/7/2020).

(Baca Juga: Ciptakan Lapangan Kerja di Sektor UMKM, Vape Butuh Regulasi Standarisasi )

Salah satu poin yang paling banyak mengundang kontroversi adalah pengaturan/larangan penjualan produk tembakau alternatif. Inilah yang menjadi basis Kementerian Perindustrian kemudian mempercepat proses pelabelan SNI bagi produk tembakau alternatif, meski kemudian masih terbilang belum tepat sasaran.

Produk tembakau alternatif pertama yang diprioritaskan Kementerian Perindustrian adalah tembakau yang dipanaskan atau heated tobacco product (HTP), meski produk itu tersebut belum beredar luas di Indonesia. Sementara vape yang telah lebih lama beredar justru baru akan dibahas di tahun mendatang.

Ditanya apakah percepatan pelabelan SNI HTP ini akan berbenturan dengan revisi PP 109/2012 ini, Imam mengelak. "Detailnya silahkan ke Kemenkes. Saya juga belum terlalu pas untuk menjelaskannya," ujarnya.

(Baca Juga: Standarisasi Vape Penting untuk Kepastian Bisnis dan Perlindungan Konsumen )

Dikonfirmasi soal itu, Karokom Yanmas Kementerian Kesehatan drg. Widyawati menjawab singkat. "Sedang dalam progres pembahasan," ujar dia saat dikontak.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim membenarkan, tahun ini Kementeriannya akan tetap fokus membahas dua standarisasi produk tembakau, yakni rokok putih dan HTP.

Saat ini penyusunan SNI untuk produk tembakau yang dipanaskan itu sudah dalam tahap penyusunan teknis RSNI standarisasi yang dipimpin oleh KABAR (Koalisi Bebas TAR), yang tidak tergabung dalam komite teknis penyusunan SNI.

Rochim menegaskan bahwa HTP memiliki variasi produk di pasar yang lebih sedikit, dan skala industri pemainnya hampir sama, sehingga menjadi prioritas ketimbang vape.

"Kalau banyak varian itu susah mencari acuan, benchmark. Vape likuid itu kan produknya banyak sekali. Jadi kita bahas (HTP), sambil mencari benchmark yang bener," jelas Rochim.

Dia memastikan, standarisasi akan dilakukan, lantaran penting sebagai pengaman produk, kepastian bisnis dan perlindungan konsumen. "Produk sudah banyak beredar, kalau nggak ada standar banyak yang aneh-aneh nanti. SNI itu fungsinya kan untuk melindungi," sebutnya.

Rochim bilang, pembahasan revisi maupun penyusunan SNI dilakukan oleh Komite Teknis Standar yang terdiri dari perwakilan pemerintah, produsen, konsumen, serta pakar atau akademisi. Stakeholder lainnya bisa dilibatkan seperti Komisi VI DPR RI, dan terbuka apabila terdapat masukan. "Kalau memang ada yang memberikan masukan, silakan saja, disampaikan ke Komite Teknis, dan nanti sebelum terbit (SNI) ada jajak pendapat," tandas Rochim.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Industri Kretek Terancam,...
Industri Kretek Terancam, P3M Usulkan Transisi Regulasi Bertahap
Aturan Turunan PP 28/2024...
Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Wacana Tambah Layer...
Wacana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Tanpa Kajian, Awas Jadi Bumerang
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Rekomendasi
1,2 Juta Suporter Datang,...
1,2 Juta Suporter Datang, NYPD Khawatir Perdagangan Seks Meledak di Piala Dunia 2026
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Kolombia Susah Payah...
Kolombia Susah Payah Tumbangkan Uzbekistan
Berita Terkini
OveerPOS Dorong Efisiensi...
OveerPOS Dorong Efisiensi Bisnis lewat Integrasi Transaksi dan Pajak
Bukan Sekadar Listrik,...
Bukan Sekadar Listrik, Panas Bumi Jadi Katalis Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Penunjukan Luke Thomas...
Penunjukan Luke Thomas Dinilai Mencerminkan Meritokrasi di DSI
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved