Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (Pamsimas) 2023: Alirkan Kebaikan untuk Nusantara

Senin, 13 Maret 2023 - 15:00 WIB
loading...
A A A
Adapun kriteria dan persyaratan secara umum untuk desa/kelurahan sasaran Pamsimas Tahun 2023 meliputi (i) Cakupan akses air minum layak belum 100%; (ii) Tidak termasuk daerah layanan dan/atau pengembangan air minum PDAM; (iii) Memiliki sumber air baku atau SPAM eksisting yang dapat dikembangkan; (iv) Adanya kesanggupan masyarakat untuk kontribusi minimal 10% dari biaya RKM dalam bentuk in-cash (uang tunai) dan atau in-kind (tenaga kerja/material local).

Selain itu untuk mengoperasikan dan memelihara sarana terbangun dan menyediakan lahan untuk lokasi pembangunan sarana serta (v) Adanya kesanggupan Pemerintah Desa/Kelurahan untuk menyediakan dana untuk pengembangan dan keberlanjutan SPAM terbangun terutama penambahan sambungan rumah.

Pamsimas dilaksanakan dengan pendekatan berbasis masyarakat melalui keterlibatan masyarakat (perempuan dan laki-laki, kaya dan miskin, dan lain-lain) dan pendekatan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat (demand responsive approach). Kedua pendekatan tersebut dilakukan melalui proses pemberdayaan masyarakat untuk menumbuhkan prakarsa, inisiatif, dan partisipasi aktif masyarakat dalam memutuskan, merencanakan, menyiapkan, melaksanakan, mengoperasikan dan memelihara sarana yang telah dibangun, serta melanjutkan kegiatan peningkatan derajat kesehatan di masyarakat

Selain pendekatan berbasis masyarakat, seluruh pelaksanaan dan pengelolaan Pamsimas menganut pendekatan kolaborasi. Artinya Pamsimas dilaksanakan secara kolaborasi antar Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat berdasarkan tupoksi masing-masing.

Peran pemerintah kabupaten/kota sebagai pemegang kebijakan dalam pengusulan desa/kelurahan serta kolaborasi berbagai program air minum yang bekerja di wilayah kabupaten/kota untuk memastikan percepatan pencapaian akses universal air minum; Adapun prinsip-prinsip yang diterapkan dalam Pamsimas adalah Tanggap Kebutuhan; Partisipatif, di mana seluruh masyarakat (baik miskin, kaya, perempuan, laki-laki) menjadi pelaku utama dan terlibat secara aktif dalam seluruh tahapan kegiatan Pamsimas; Kesetaran Gender di mana Pamsimas memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan maupun laki-laki, untuk mengambil keputusan, berpartisipasi aktif dalam semua kegiatan dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan sarana air minum.

Selain itu prinsip Keberpihakan pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yaitu Kegiatan Pamsimas memastikan masyarakat mendapatkan akses air minum yang layak dan aman; Prinsip Akses bagi Semua Masyarakat dimana Kegiatan Pamsimas memastikan semua masyarakat termasuk masyarakat berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas) dapat mengakses air minum yang layak dan berkelanjutan; Prinsip Perlindungan pada Anak yaitu Kegiatan Pamsimas memastikan bahwa pelayanan air minum yang dibangun akan mudah untuk dimanfaatkan dan ramah pada anak; Keberlanjutan yaitu sarana terbangun dan perubahan perilaku memberikan manfaat secara menerus. Keberlanjutan harus diciptakan bersama oleh para pelaku Kegiatan Pamsimas sejak awal pelaksanaan; serta prinsip Berbasis Nilai yaitu Kegiatan Pamsimas diselenggarakan dengan berlandaskan pada nilai-nilai luhur terutama kejujuran, dapat dipercaya, tanpa pamrih, dan gotong royong.

Prinsip lain yang juga penting dalam Pelaksanaan Pamsimas adalah prinsip Transparansi dan Akuntabilitas yang artinya bahwa pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan hasil Pamsimas harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Dana Bantuan Pemerintah akan langsung diberikan kepada masyarakat tanpa perantara oleh pihak lain dan tanpa ada potongan/pungutan dari pihak manapun.

Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk dimanfaatkan dalam pembiayaan kegiatan pembangunan sarana air minum masyarakat.Seluruh pelaku terkait dan masyarakat berhak mendapatkan informasi secara akurat dan terpercaya terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana air minum masyarakat di desa/kelurahan.

Pamsimas selalu mendorong adanya upaya pencegahan resiko Kolusi dan Korupsi, serta pencegahan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan di tingkat masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar penyelenggaraan Pamsimas benar-benar dapat bebas dari penyelewengan dana yang dapat merugikan masyarakat dan bebas dari perbuatan melawan hukum. Sangat diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pelaksanaan Pamsimas agar mendukung dan laksanakan bersama dengan sebaik-baiknya

Tahapan Kegiatan di Tingkat Masyarakat
Secara umum kegiatan tingkat masyarakat terdiri atas dua tahapan yaitu Tahap persiapan dan perencanaan serta Tahap pelaksanaan kegiatan, termasuk didalam nya kegiatan penyelesaian kegiatan dan serah terima.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2018 seconds (0.1#10.140)