Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (Pamsimas) 2023: Alirkan Kebaikan untuk Nusantara

Senin, 13 Maret 2023 - 15:00 WIB
loading...
A A A
Tahap persiapan tingkat masyarakat diawali dengan sosialisasi kabupaten/kota yang bertujuan menginformasikan pelaksanaan Kegiatan Pamsimas 2023 dalam mendukung pencapaian 100% akses air minum serta menumbuhkan kesadaran bersama bahwa pencapaian 100% akses air minum merupakan program bersama dan membutuhkan kerjasama antara pemerintah (pusat sampai dengan desa/kelurahan) dan masyarakat.

Output dari kegiatan ini berupa Komitmen Pemda, Kecamatan & Pemdes utk melaksanakan Pamsimas. Kegiatan Selanjutnya adalah Sosialisasi Desa.Kelurahan. Kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang Kegiatan Pamsimas dan penyampaian bahwa desa/kelurahan telah dinyatakannya sebagai Desa/Kelurahan Sasaran Kegiatan Pamsimas serta Memperoleh komitmen kesanggupan masyarakat untuk kontribusi dan mendiskusikan mekanisme pengumpulan kontribusi masyarakat. Output dari kegiatan ini adalah Komitmen Pemdes dan Kesanggupan Masyarakat utk melaksanakan Pamsimas. Kegiatan selanjutnya adalah Pembentukan Kelompok Masyarakat dan Penyusunan Rencana Kerja Kelompok Masyarakat.

Tahap selanjutnya adalah tahap perencanaan. Tahap perencanaan diawali dengan kegiatan Pemicuan/CLTS dan IMAS. Kegiatan Pemicuan merupakan proses membangkitkan dan memberdayakan masyarakat untuk menganalisa kondisi sanitasi di masyarakat itu sendiri, dan memulai aksi lokal bersama untuk Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) dan menerapkan perilaku Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) serta pengamanan air minum rumah tangga (PAMRT), sementara kegiatan IMAS atau Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi adalah kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan infrastruktur dan melakukan kajian terhadap kondisi masyarakat terkait permasalahan di bidang air minum, tingkat kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas air minum, serta mengidentifikasi sumber daya dan potensi yang tersedia di masyarakat.

Setelah Pemicuan dan IMAS, kegiatan selanjutnya adalah Pemilihan Opsi Sarana dan kegiatan non fisik. Output kegiatan ini adalah Kesepakatan Opsi Teknologi SAM dan Kegiatan non fisik. Setelah pemilihan opsi kegiatan penting yang harus dilakukan adalah Pemeriksaaan Kualitas Air Pra Konstruksi.

Kegiatan ini berupa pemeriksanaan laboratorium terhadap sumber air yang akan digunakan sebagai air baku untuk sarana air minum yang akan direncanakan. Output dari kegiatan ini adalah Kelayakan Sumber Air yang akan digunaka sebagai air baku. Apabila dari hasil pemeriksaan terdapat beberapa parameter yang yang berada kadar maksimum yang berdasarkan Pemenkes 492 Tahun 2010 maka perencanaan yang akan disusun harus menyertakan perencanaan pengolahan air agar kualitas air sesuai dengan ketentuan.

Kegiatan berikutnya pada tahap perencanaan adalah melakukan survey lapangan. Kegiatan survey yang dilakukan berupa survey teknis, survey harga bahan dan survey upah. Berdasarkan hasil survey lapangan kemudian dilakukan kegiatan penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM). Setelah RKM selesai disusun maka kegiatan berikutnya adalah Evaluasi, Verifikasi dan Pengesahan RKM. Hasil akhir kegiatan ini adalah Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM) yang siap untuk digunakan sebagai dasar untuk pemberian dana Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat.

Setelah RKM disahkan oleh Balai PPW, maka kegiatan memasuki tahap pelaksanaan. Tahap Pelaksanaan tingkat masyarakat diawali dengan kegiatan penerbitan SK Penerima BPM. SK ini diterbitkan oleh Balai PPW yang berisikan nama desa/kelurahan sasaran Pamsimas 2023 yang akan menerima Dana BPM Pamsimas 2023 berikut rincian nilai BPM dan no rekening Kelompok Masyarakat selaku pihak yang akan menerima danba BPM Pamsimas. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan kontrak swakelola antara PPK Air Minum selaku pengelola Dana BPM Pamsimas dengan Ketua Kelompok Masyarakat selaku penerima Dana BPM Pamsimas. Dari proses ini akan dihasilkan Kontrak Swakelola yang akan menjadi dasar pencairan dana BPM Pamsimas.

Kegiatan lanjutan adalah pencairan Dana BPM. Dana PBM akan cair dan langsung masuk ke rekening kelompok masyarakat. Dana PBM akan cair dalam dua tahap yaitu tahap pertama sebanyak 70% dan tahap kedua sebesar 40%. Setiap pencairan memerlukan berbagai persyaratan dan harus dipenuhi oleh kelompok masyarakat. Setelah Dana BPM cair, maka Kelompok Masyarakat segera melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan pada RKM yaitu kegiatan pelatihan tingkat masyarakat, kegiatan promosi kesehatan dan kegiatan pembangunan sarana air minum. Seluruh bukti transaksi pembelian dan pembayaran untuk semua kegiatan harus dikumpulkan dan disampian serta dibuat laporan dan pembukuannya. Semua proses ini harus tranparan dan harus disampaikan kepada masyarakat setiap lokasi sasaran secara berkala.

Setelah semua kegiatan selesai termasuk pembangunan sarana air minum, sebelum dilakukan kegiatan uji coba system dan penyelesaian kegiatan maka dilakukan pembentuka Kelompok Pengelola Sistem Sarana Air Minum (KPSPAM). KPSPAM adalah kelompok masyarakat yang akan bertugas melakukan pengelolaan berupa kegiatan operasi dan pemeliharaan sarana air minum Pamsimas. yang telah dibangun. Kegiatan terakhir yang dlakukan adalah kegiatan uji coba system. Penyelesaian kegiatan dan serah terima infrastruktur air minum. Untuk desa Satker PPP, Balai PPW menyerahkan kegiatan yang sudah dilaksanakan berupa Infrastruktur Air Minum kepada Pemerintah Desa. Selanjutnya berdasarkan Musyawarah masyarakat dan pemerintah desa, Pemerintah Desa kemudian menyerahkan Infrastruktur Air Minum dan/atau pengelolaan hasil kegiatan yang sudah dilaksanakan kepada KPSPAM.

Penutup
Keberhasilan pelaksanana Pamsimas di tahun 2023 ini tidak akan lepas dari dukungan semua pihak. Dukungan, komitmen, kerjasama dan kolaborasi yang baik dari para segenap pemangku kepentingan terkait sesuai peran dan kewenangannya, baik pengelola Pamsimas di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, desa, dan masyarakat agar tujuan Pamsimas dapat tercapai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1324 seconds (0.1#10.140)