4 Alasan Harus Beralih dari Beli Impor Pakaian Bekas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Membeli impor pakaian bekas atau yang dikenal dengan istilah thrifting ini memang tengah populer di kalangan anak muda. Terlebih bagi mereka yang memahami brand brand asing berkualitas.
Kini telah banyak gerai yang khusus menjual baju impor bekas layak pakai. Selain karena harganya yang lebih terjangkau ketimbang barang baru, alasan konsumen memilih thrifting ini karena tertarik dengan brand luar yang dihadirkan.
Namun perlu diingat terkait adanya bahaya yang perlu diperhatikan ketika membeli baju bekas ini, meskipun bagi anak muda thrifting telah menjadi gaya hidup modern.
Bakteri berbahaya ini dapat menyebabkan infeksi kulit atau meracuni makanan, bahkan berpotensi untuk menjadi penyakit berbahaya bagi tubuh.
Selain itu, terdapat pula bakteri Scherichia Coli. Bakteri yang berasal dari usus manusia maupun usus hewan berdarah panas. Bakteri ini dapat menyebabkan infeksi dan menimbulkan gejala seperti demam, nyeri saat buang air kecil, sering buang air kecil, dan terus-menerus merasa ingin buang air kecil.
Meskipun merupakan tumor jinak, namun harus tetap diwaspadai karena virus ini menginfeksi kulit sehingga menimbulkan benjolan dan pertumbuhannya cepat.
Beberapa penyakit yang muncul akibat dari paparan jamur kapang ini antara lain, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, hingga infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.
Aksi tersebut merupakan bentuk komitmen beliau dalam penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Larangan impor pakaian bekas dari luar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Hal tersebut dilakukan juga supaya para generasi muda dapat meninggalkan budaya thrifting dan lebih memilih membeli produk lokal dalam rangka mendorong perekonomian masyarakat.
Kini telah banyak gerai yang khusus menjual baju impor bekas layak pakai. Selain karena harganya yang lebih terjangkau ketimbang barang baru, alasan konsumen memilih thrifting ini karena tertarik dengan brand luar yang dihadirkan.
Namun perlu diingat terkait adanya bahaya yang perlu diperhatikan ketika membeli baju bekas ini, meskipun bagi anak muda thrifting telah menjadi gaya hidup modern.
Berikut 4 Alasan Perlu Beralih dari Beli Pakaian Impor Bekas
Terdapat lima hal yang membuat thrifting atau beli pakaian impor bekas berbahaya bagi konsumen. Mulai dari sumber penyakit hingga adanya larangan dari pemerintah.1. Terdapat Beberapa Bakteri
Dilansir dari laman Universitas Muhammadiyah Surabaya, biasanya dalam pakaian bekas akan terdapat bakteri Stapylococcus Aureus. Bakteri ini akan menempel pada pakaian kotor dan mampu menyebar ke pakaian lain.Bakteri berbahaya ini dapat menyebabkan infeksi kulit atau meracuni makanan, bahkan berpotensi untuk menjadi penyakit berbahaya bagi tubuh.
Selain itu, terdapat pula bakteri Scherichia Coli. Bakteri yang berasal dari usus manusia maupun usus hewan berdarah panas. Bakteri ini dapat menyebabkan infeksi dan menimbulkan gejala seperti demam, nyeri saat buang air kecil, sering buang air kecil, dan terus-menerus merasa ingin buang air kecil.
2. Terdapat Virus
Virus yang biasa ditemukan di pakaian bekas adalah jenis HPV (Human Papilloma Virus) atau biasa disebut kutil, menurut laporan laboratorium patologi klinik UM Surabaya.Meskipun merupakan tumor jinak, namun harus tetap diwaspadai karena virus ini menginfeksi kulit sehingga menimbulkan benjolan dan pertumbuhannya cepat.
3. Adanya Jamur Kupang
Jamur kapang yang terdapat pada pakaian bekas disebabkan oleh udara yang lembab dan kurangnya aliran udara. Ciri dari jamur ini biasanya berwarna putih atau hijau kehitaman dan punya bau yang khas.Beberapa penyakit yang muncul akibat dari paparan jamur kapang ini antara lain, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, hingga infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.
4. Pelanggaran di Bidang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen
Baru baru ini Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan melakukan aksi pemusnahan pakaian bekas impor sekitar 730 bal dengan setiap bal berisikan 300 - 400 pakaian.Aksi tersebut merupakan bentuk komitmen beliau dalam penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Larangan impor pakaian bekas dari luar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Hal tersebut dilakukan juga supaya para generasi muda dapat meninggalkan budaya thrifting dan lebih memilih membeli produk lokal dalam rangka mendorong perekonomian masyarakat.
(bim)