Tegaskan Impor Pakaian Bekas Dilarang, Menkop Teten: Jangan Dibenturkan dengan Thrifting
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan adanya aktivitas belanja barang bekas atau thrifting. Namun, yang menjadi masalah adalah barang bekas impor yang notabene merupakan barang ilegal.
"Jangan ngomong thrifting, pakaian bekas ilegal. Kalau thrifting nanti dibenturkan dengan sub kultur thrifting dan ada di setiap masyarakat urban dan bagus. Mereka recycle dari segi lingkungan, itu bagus. Kita nggak mau dibenturkan dengan thrifting. Thrifting nggak masalah, ini kan masalahnya barang pakaian bekas ilegal," ujarnya di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Dia menyebut pelarangan pakaian bekas impor merupakan upaya untuk melindungi para pelaku UMKM, sebab barang impor ilegal telah memukul para pelaku UMKM di Tanah Air.
"Saya Menteri Koperasi ingin melindungi produsen dalam negeri jangan sampai mati karena diserbu produk impor dan juga yang ilegal," tuturnya.
Teten menyebut saat ini pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bea Cukai dan Polri tengah melakukan berbagai penindakan terhadap para pelaku impor ilegal.
"Ini kan sudah mulai, Polisi, Kemendag, itu kan bukan kewenangan saya (menindak pelaku impor ilegal), ini kan tiga. Ya kalau mau diurut misalnya bukan hanya ilegal tadi, produk tekstil, pakaian jadi, pakaian bekas, kain, ada Kemenperin, Kemendag, Bea Cukai, Polisi," urainya.
Untuk diketahui, larangan impor pakaian bekas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Hal itu juga diperkuat dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Jangan ngomong thrifting, pakaian bekas ilegal. Kalau thrifting nanti dibenturkan dengan sub kultur thrifting dan ada di setiap masyarakat urban dan bagus. Mereka recycle dari segi lingkungan, itu bagus. Kita nggak mau dibenturkan dengan thrifting. Thrifting nggak masalah, ini kan masalahnya barang pakaian bekas ilegal," ujarnya di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Dia menyebut pelarangan pakaian bekas impor merupakan upaya untuk melindungi para pelaku UMKM, sebab barang impor ilegal telah memukul para pelaku UMKM di Tanah Air.
"Saya Menteri Koperasi ingin melindungi produsen dalam negeri jangan sampai mati karena diserbu produk impor dan juga yang ilegal," tuturnya.
Teten menyebut saat ini pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bea Cukai dan Polri tengah melakukan berbagai penindakan terhadap para pelaku impor ilegal.
"Ini kan sudah mulai, Polisi, Kemendag, itu kan bukan kewenangan saya (menindak pelaku impor ilegal), ini kan tiga. Ya kalau mau diurut misalnya bukan hanya ilegal tadi, produk tekstil, pakaian jadi, pakaian bekas, kain, ada Kemenperin, Kemendag, Bea Cukai, Polisi," urainya.
Baca Juga
Untuk diketahui, larangan impor pakaian bekas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Hal itu juga diperkuat dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
(ind)