Dana Haji yang Dikelola BPKH Hingga Februari 2023 Capai Rp168 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hingga Februari 2023 telah mengelola dana haji sebesar Rp168 triliun. Dari total dana itu disebutmenghasilkan nilai manfaat di atas Rp10 triliun per tahun.
"Dari sisi likuiditas, kita punya lebih dari dua kali likuiditas untuk pembiayaan ibadah haji, dari sisi instrumennya pun sampai saat ini kita tetap strict dengan pengelolaan yang aman," kata Kepala BPKH, Fadlul Imansyah dalam siaran Market Review di IDX Channel, Jumat (24/3/2023).
Sementara itu, dia menyatakan, bahwa saat ini biaya penyelenggaraan haji sudah ditentukan sebesar Rp90 juta. Ada porsi yang dibayarkan oleh calon jamaah haji atau disebut biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan ada juga porsi yang dibayarkan dari hasil pengelolaan investasi.
"Bipih itu bervariasi antara Rp49 juta something sampai dengan Rp50-an juta rupiah per orang, jadi nanti ada nilai manfaat yang kita bayarkan juga dari hasil pengelolaan investasi," ujarnya.
Fadlul menyebut pihaknya sudah berkolaborasi dengan anggota dewan untuk melakukan sosialiasi terkait dengan biaya haji ke seluruh Indonesia.
"Jadi kita kan saat ini bermitra dengan Komisi VIII DPR RI, kita melakukan sosialisasi diseminasi terkait dengan pengelolaan haji di daerah pemilihan mereka di seluruh Indonesia," pungkasnya.
Sebagai informasi pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67
Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah. Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
"Dari sisi likuiditas, kita punya lebih dari dua kali likuiditas untuk pembiayaan ibadah haji, dari sisi instrumennya pun sampai saat ini kita tetap strict dengan pengelolaan yang aman," kata Kepala BPKH, Fadlul Imansyah dalam siaran Market Review di IDX Channel, Jumat (24/3/2023).
Sementara itu, dia menyatakan, bahwa saat ini biaya penyelenggaraan haji sudah ditentukan sebesar Rp90 juta. Ada porsi yang dibayarkan oleh calon jamaah haji atau disebut biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan ada juga porsi yang dibayarkan dari hasil pengelolaan investasi.
"Bipih itu bervariasi antara Rp49 juta something sampai dengan Rp50-an juta rupiah per orang, jadi nanti ada nilai manfaat yang kita bayarkan juga dari hasil pengelolaan investasi," ujarnya.
Fadlul menyebut pihaknya sudah berkolaborasi dengan anggota dewan untuk melakukan sosialiasi terkait dengan biaya haji ke seluruh Indonesia.
"Jadi kita kan saat ini bermitra dengan Komisi VIII DPR RI, kita melakukan sosialisasi diseminasi terkait dengan pengelolaan haji di daerah pemilihan mereka di seluruh Indonesia," pungkasnya.
Sebagai informasi pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67
Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah. Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (15/2/2023).
(akr)