Besok Menaker Teken Penetapan THR, Paling Lambat Cair H-7
Senin, 27 Maret 2023 - 16:02 WIB
loading...
Menaker Ida Fauziyah akan menandatangani penetapan tunjangan hari raya (THR) tahun 2023 untuk Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiriah pada Selasa (28/3). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, bahwa dirinya akan melakukan penandatanganan penetapan tunjangan hari raya ( THR ) tahun 2023 untuk Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiriah pada Selasa (28/3). Pemberian THR merupakan kewajiban yang dilakukan oleh perusahaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
"Besok saya akan tanda tangan surat penetapan THR," kata Menaker Ida di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Baca Juga: THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran, Cek Aturan Lengkapnya
Diterangkan juga oleh Menaker Ida, bahwa pemberian THR oleh perusahaan paling lambat diberikan pada 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiriah. "Ya H-7 (paling lambat)," bebernya.
Baca Juga: Kapan THR Harus Dibayarkan? Pekerja dan Perusahaan Wajib Tahu
"Besok saya akan tanda tangan surat penetapan THR," kata Menaker Ida di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Baca Juga: THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran, Cek Aturan Lengkapnya
Diterangkan juga oleh Menaker Ida, bahwa pemberian THR oleh perusahaan paling lambat diberikan pada 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiriah. "Ya H-7 (paling lambat)," bebernya.
Baca Juga: Kapan THR Harus Dibayarkan? Pekerja dan Perusahaan Wajib Tahu
Lihat Juga :