Besok Menaker Teken Penetapan THR, Paling Lambat Cair H-7
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, bahwa dirinya akan melakukan penandatanganan penetapan tunjangan hari raya ( THR ) tahun 2023 untuk Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiriah pada Selasa (28/3). Pemberian THR merupakan kewajiban yang dilakukan oleh perusahaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
"Besok saya akan tanda tangan surat penetapan THR," kata Menaker Ida di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Diterangkan juga oleh Menaker Ida, bahwa pemberian THR oleh perusahaan paling lambat diberikan pada 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiriah. "Ya H-7 (paling lambat)," bebernya.
Terkait sanksi bagi perusahaan yang terlambat memberikan THR bagi karyawannya, pihaknya akan memerintahkan satgas pengawasan pembayaran THR.
"Itu ada ketentuan sendiri, itu ranah pengawasan. Pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," kata Ida.
Sebelumnya terangkan juga bahwa THR 2023 wajib dibayarkan secara full dengan masa kerja 12 bulan ke atas.
"THR bagi pekerja/buruh wajib dibayar full bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan ke atas. Paling telat dibayarkan H-7," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri melalui siaran pers, Senin (27/3).
"Besok saya akan tanda tangan surat penetapan THR," kata Menaker Ida di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Diterangkan juga oleh Menaker Ida, bahwa pemberian THR oleh perusahaan paling lambat diberikan pada 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiriah. "Ya H-7 (paling lambat)," bebernya.
Terkait sanksi bagi perusahaan yang terlambat memberikan THR bagi karyawannya, pihaknya akan memerintahkan satgas pengawasan pembayaran THR.
"Itu ada ketentuan sendiri, itu ranah pengawasan. Pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," kata Ida.
Sebelumnya terangkan juga bahwa THR 2023 wajib dibayarkan secara full dengan masa kerja 12 bulan ke atas.
"THR bagi pekerja/buruh wajib dibayar full bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan ke atas. Paling telat dibayarkan H-7," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri melalui siaran pers, Senin (27/3).
(akr)