Intip Besaran THR PNS dan Gaji ke-13, Catat Tanggal Cairnya

Rabu, 29 Maret 2023 - 08:36 WIB
loading...
A A A
Jadwal pencairan THR PNS tersebut lebih cepat dari tahun lalu karena menyesuaikan dengan jadwal Lebaran 2023.

Rincian besaran THR PNS 2023

Jika mengacu pada PP No 16 Tahun 2022, beberapa komponen rincian besaran THR dan gaji ke-13 tak beda dari tahun sebelumnya. Sebagaimana diketahui komponen besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Berikut rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS.

1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS

Untuk besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan. Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp1.560.000 sampai Rp5.900.000.

2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK

Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan. Sesuai dengan golongan dan masa kerja, pegawai PPPK akan menerima mulai dari Rp1.795.000 sampai dengan Rp6.786.000.

3. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk TNI

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50% tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan. Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

4. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Polri

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50% tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan. Gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp1.643.000 sampai dengan Rp5.930.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1703 seconds (0.1#10.140)