Intip Besaran THR PNS dan Gaji ke-13, Catat Tanggal Cairnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jelang press statement Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN RB soal THR PNS dan Gaji ke-13 hari ini. Berikut proyeksi hitungan besaran THR PNS dan gaji ke-13 pada Lebaran 2023 kali ini, melihat dari tahun-tahun sebelumnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, terdapat beberapa komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS.
Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Untuk gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Sedangkan untuk jadwal pencairan THR PNS jika mengacu pada tahun sebelumnya, THR PNS biasa cair saat H-14 sebelum Lebaran.
Jadwal pencairan THR PNS 2023 termasuk pensiunan itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya dibagikan paling cepat dibagikan mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri 2023. Sementara itu kemarin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas memberikan sedikit bocoran soal kapan cairnya.
Anas mengatakan, Tunjangan Hari Raya atau THR PNS mulai cair H-5 Lebaran. Meski demikian, Menpan RB menambahkan, bahwa saat ini regulasi tersebut tengah digodok sebelum diterbitkan surat edaran resminya.
Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah," kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Selasa (28/3/2023).
Jika mengacu pada tanggal Idul Fitri 2023 jatuh pada 22 - 23 April 2023. Demikian, berdasarkan hitung-hitungan 10 hari kerja sebelum Lebaran maka jadwal pencairan THR dimulai paling cepat pada 11 April 2023.
Jadwal pencairan THR PNS tersebut lebih cepat dari tahun lalu karena menyesuaikan dengan jadwal Lebaran 2023.
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Berikut rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS.
1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS
Untuk besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan. Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp1.560.000 sampai Rp5.900.000.
2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK
Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan. Sesuai dengan golongan dan masa kerja, pegawai PPPK akan menerima mulai dari Rp1.795.000 sampai dengan Rp6.786.000.
3. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk TNI
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50% tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan. Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.
4. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Polri
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50% tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan. Gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp1.643.000 sampai dengan Rp5.930.000.
5. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen yang didapat yakni:
- Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50% dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.
- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.
- Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp72.000 per orang dan tunjangan uang makan eselon I dan II sebesar Rp35.000. Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp37.000 dan eselon IV sebesar Rp41.000 per hari.
- Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp4.375.000.
Untuk eselon IIA sebesar Rp3.250.000, IIB sebesar Rp2.250.000, III A sebesar Rp1.260.000.
Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp540.000, IVB sebesar Rp490.000, VA sebesar Rp360.000.
- Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp175.000, golongan II sebesar Rp180.000, golongan III sebesar Rp185.000 dan golongan IV sebesar Rp190.000.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, terdapat beberapa komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS.
Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Untuk gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Sedangkan untuk jadwal pencairan THR PNS jika mengacu pada tahun sebelumnya, THR PNS biasa cair saat H-14 sebelum Lebaran.
Jadwal pencairan THR PNS 2023 termasuk pensiunan itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya dibagikan paling cepat dibagikan mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri 2023. Sementara itu kemarin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas memberikan sedikit bocoran soal kapan cairnya.
Anas mengatakan, Tunjangan Hari Raya atau THR PNS mulai cair H-5 Lebaran. Meski demikian, Menpan RB menambahkan, bahwa saat ini regulasi tersebut tengah digodok sebelum diterbitkan surat edaran resminya.
Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah," kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Selasa (28/3/2023).
Jika mengacu pada tanggal Idul Fitri 2023 jatuh pada 22 - 23 April 2023. Demikian, berdasarkan hitung-hitungan 10 hari kerja sebelum Lebaran maka jadwal pencairan THR dimulai paling cepat pada 11 April 2023.
Jadwal pencairan THR PNS tersebut lebih cepat dari tahun lalu karena menyesuaikan dengan jadwal Lebaran 2023.
Rincian besaran THR PNS 2023
Jika mengacu pada PP No 16 Tahun 2022, beberapa komponen rincian besaran THR dan gaji ke-13 tak beda dari tahun sebelumnya. Sebagaimana diketahui komponen besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari:- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Berikut rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS.
1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS
Untuk besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan. Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp1.560.000 sampai Rp5.900.000.
2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK
Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan. Sesuai dengan golongan dan masa kerja, pegawai PPPK akan menerima mulai dari Rp1.795.000 sampai dengan Rp6.786.000.
3. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk TNI
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50% tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan. Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.
4. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Polri
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50% tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan. Gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp1.643.000 sampai dengan Rp5.930.000.
5. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen yang didapat yakni:
- Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50% dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.
- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.
- Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp72.000 per orang dan tunjangan uang makan eselon I dan II sebesar Rp35.000. Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp37.000 dan eselon IV sebesar Rp41.000 per hari.
- Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp4.375.000.
Untuk eselon IIA sebesar Rp3.250.000, IIB sebesar Rp2.250.000, III A sebesar Rp1.260.000.
Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp540.000, IVB sebesar Rp490.000, VA sebesar Rp360.000.
- Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp175.000, golongan II sebesar Rp180.000, golongan III sebesar Rp185.000 dan golongan IV sebesar Rp190.000.
(akr)