Intip Besaran THR PNS dan Gaji ke-13, Catat Tanggal Cairnya

Rabu, 29 Maret 2023 - 08:36 WIB
loading...
A A A
5. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen yang didapat yakni:
- Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50% dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.
- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.
- Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp72.000 per orang dan tunjangan uang makan eselon I dan II sebesar Rp35.000. Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp37.000 dan eselon IV sebesar Rp41.000 per hari.
- Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp4.375.000.
Untuk eselon IIA sebesar Rp3.250.000, IIB sebesar Rp2.250.000, III A sebesar Rp1.260.000.
Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp540.000, IVB sebesar Rp490.000, VA sebesar Rp360.000.
- Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp175.000, golongan II sebesar Rp180.000, golongan III sebesar Rp185.000 dan golongan IV sebesar Rp190.000.
(akr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2047 seconds (0.1#10.140)