Rayuan Menaker ke Pengusaha Minta Cairkan THR Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Rabu, 05 April 2023 - 05:45 WIB
loading...
Rayuan Menaker ke Pengusaha Minta Cairkan THR Tujuh Hari Sebelum Lebaran
Langsung di hadapan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo, Menaker Ida Fauziyah meminta, agar THR dicairkan lebih awal yakni H-7 sekelum Lebaran 2023. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah meminta, pengusaha untuk mencairkan tunjangan hari raya ( THR ) untuk Lebaran 2023 lebih awal. Ia juga menekankan, agar THR yang diberikan tidak dicicil melainkan harus dibayar full.

"Kebijakan yang saya keluarkan dan Alhamdulillah direspons positif oleh Pak Hariyadi (Ketua Umum Apindo) dan teman-teman Apindo. Saya berharap bapak/ibu semua memberikan THR sebelum jatuh tempo," ujarnya dalam buka puasa bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa (4/4/2023).



Meskipun dalam peraturan yang ada, THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja maksimal 7 hari sebelum Lebaran (H-7). Namun, Ida mengimbau agar pengusaha dapat memberikan THR sebelum tenggat waktu tersebut.

"Itu pun tidak sedikit bapak/ibu yang 'enak saja harus mengeluarkan sebelum jatuh tempo'. Namanya juga orang minta, namanya juga orang berharap, tentu ini permintaan yang saya tahu bahwa tidak sedikit bapak/ibu yang sektornya tumbuh positif," tegasnya.



Sebelumnya Menaker Ida menegaskan, selain wajib mencairkan THR kepada pekerja maksimal H-7 Lebaran, pengusaha juga dilarang untuk mencicil THR tersebut.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulangi, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, saya minta perusahaan agar taat pada ketentuan ini," kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023, Selasa (28/3).

Lebih lanjut Ida mengatakan, THR tak hanya diberikan untuk pekerja tetap. Namun, pekerja kontrak maupun pekerja harian lepas tetap berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan pemerintah.

"Ini saya garis bawahi, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tukasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1899 seconds (0.1#10.140)