Wamen BUMN I Pastikan Ketersediaan Pupuk untuk Petani

Selasa, 18 April 2023 - 11:52 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan Permentan No. 10 Tahun 2022, pemerintah memfokuskan subsidi pupuk kepada dua jenis, yaitu urea dan NPK. Dalam beleid ini pun petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi ditetapkan kriterianya, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektare.

Selain itu, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada 9 jenis komoditas strategis, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao, dari yang sebelumnya ditujukan untuk sekitar 72 komoditas. Dengan begitu, petani yang tidak sesuai kriteria maka tidak berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk.



Pupuk Indonesia juga memiliki layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA 0811 9918 001. Melalui layanan pelanggan, Pupuk Indonesia akan menampung keluhan terkait pupuk bersubsidi baik dari ketersediaan, harga, maupun kualitas.

(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2294 seconds (0.1#10.140)