Begini Jawaban Jouska Atas Tudingan Salahi Aturan
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Jouska Finansial Indonesia buka suara soal tudingan menyalahi aturan sebagai independent financial adviser. Manajemen Jouska menegaskan posisinya hanya memberikan masukan dan saran finansial sesuai dengan kondisi dan tujuan finansial klien.
Founder dan CEO Jouska Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno mengatakan, pihaknya mengutamakan analisis tren ekonomi secara global, makro, dan industri sebagai tanggung jawab utama seorang konsultan keuangan.
PT Jouska Finansial Indonesia merupakan perusahaan perencanaan keuangan independen yang berdiri sejak tahun 2017, dengan ruang lingkup pekerjaan sebagai pemberi nasihat dan/atau saran terkait perencanaan keuangan termasuk edukasi investasi pada produk yang secara hukum telah terdaftar di OJK, seperti surat utang maupun saham.
(Baca Juga: Satgas Investasi Akan Panggil Jouska Terkait Dugaan Investasi Bodong)
Dia mengatakan, konsultasi bersama Jouska dapat dilakukan secara online maupun offline berbasis waktu dan kebutuhan. Dalam melakukan setiap edukasi, jelas dia, para nasabah atau klien dibekali dengan pengetahuan mulai dari analisis ekonomi global dan domestik, analisis industri, analisis laporan keuangan, dan analisis manajemen perusahaan, analisa risiko, serta pengaplikasiannya dalam keputusan finansial.
"Berdasarkan kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak, setiap klien mempunyai hak untuk mengikuti atau menolak setiap saran yang diberikan," tegas Aakar di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Aakar menjelaskan, untuk memulai berinvestasi saham, individu harus memiliki akun saham dan RDI (rekening dana investasi) atas nama pribadi pada salah satu sekuritas. Penggunaan nama pribadi berarti memberikan akses penuh atas penggunaan akun tersebut. Dalam setiap aktivitas yang terjadi di akun saham, klien atau nasabah akan mendapatkan notifikasi atas aktivitasnya sebagai bentuk konfirmasi di akhir waktu perdagangan bursa. "Ketika seseorang belum memiliki akun tersebut, adviser akan memberi edukasi mengenai penggunakaan aplikasi," ujarnya.
(Baca Juga: Catat, Ini Ciri-ciri Fintech Ilegal dan Investasi Bodong)
Dia melanjutkan selama kontrak kerja antara klien dan PT Jouska Finansial Indonesia berlangsung, klien tidak hanya diberikan edukasi, melainkan evaluasi atas keadaan keuangan serta kinerja portofolio investasi baik dalam bentuk surat utang maupun saham.
"Beradaptasi dengan keadaan, konsultasi dapat dilakukan secara tatap muka dan/atau video call. Klien memiliki hak untuk terus berkomunikasi dan mendapatkan edukasi serta saran dari adviser," ujarnya.
Pihaknya juga mengaku memiliki komitmen untuk menjadi penasihat keuangan independen dengan memberikan layanan terbaik bagi klien-kliennya. "Ketajaman analisa pergerakan pasar, analisa risiko, serta edukasi keuangan dan investasi merupakan kunci dari keahlian kami dalam menjalankan bisnis, yang dapat membantu klien-klien kami mencapai tujuan finansialnya serta dalam pengambilan keputusan finansial dalam berinvestasi," tutupnya.
Founder dan CEO Jouska Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno mengatakan, pihaknya mengutamakan analisis tren ekonomi secara global, makro, dan industri sebagai tanggung jawab utama seorang konsultan keuangan.
PT Jouska Finansial Indonesia merupakan perusahaan perencanaan keuangan independen yang berdiri sejak tahun 2017, dengan ruang lingkup pekerjaan sebagai pemberi nasihat dan/atau saran terkait perencanaan keuangan termasuk edukasi investasi pada produk yang secara hukum telah terdaftar di OJK, seperti surat utang maupun saham.
(Baca Juga: Satgas Investasi Akan Panggil Jouska Terkait Dugaan Investasi Bodong)
Dia mengatakan, konsultasi bersama Jouska dapat dilakukan secara online maupun offline berbasis waktu dan kebutuhan. Dalam melakukan setiap edukasi, jelas dia, para nasabah atau klien dibekali dengan pengetahuan mulai dari analisis ekonomi global dan domestik, analisis industri, analisis laporan keuangan, dan analisis manajemen perusahaan, analisa risiko, serta pengaplikasiannya dalam keputusan finansial.
"Berdasarkan kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak, setiap klien mempunyai hak untuk mengikuti atau menolak setiap saran yang diberikan," tegas Aakar di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Aakar menjelaskan, untuk memulai berinvestasi saham, individu harus memiliki akun saham dan RDI (rekening dana investasi) atas nama pribadi pada salah satu sekuritas. Penggunaan nama pribadi berarti memberikan akses penuh atas penggunaan akun tersebut. Dalam setiap aktivitas yang terjadi di akun saham, klien atau nasabah akan mendapatkan notifikasi atas aktivitasnya sebagai bentuk konfirmasi di akhir waktu perdagangan bursa. "Ketika seseorang belum memiliki akun tersebut, adviser akan memberi edukasi mengenai penggunakaan aplikasi," ujarnya.
(Baca Juga: Catat, Ini Ciri-ciri Fintech Ilegal dan Investasi Bodong)
Dia melanjutkan selama kontrak kerja antara klien dan PT Jouska Finansial Indonesia berlangsung, klien tidak hanya diberikan edukasi, melainkan evaluasi atas keadaan keuangan serta kinerja portofolio investasi baik dalam bentuk surat utang maupun saham.
"Beradaptasi dengan keadaan, konsultasi dapat dilakukan secara tatap muka dan/atau video call. Klien memiliki hak untuk terus berkomunikasi dan mendapatkan edukasi serta saran dari adviser," ujarnya.
Pihaknya juga mengaku memiliki komitmen untuk menjadi penasihat keuangan independen dengan memberikan layanan terbaik bagi klien-kliennya. "Ketajaman analisa pergerakan pasar, analisa risiko, serta edukasi keuangan dan investasi merupakan kunci dari keahlian kami dalam menjalankan bisnis, yang dapat membantu klien-klien kami mencapai tujuan finansialnya serta dalam pengambilan keputusan finansial dalam berinvestasi," tutupnya.
(fai)