Aturan Wajib Masker Dicabut, Pedagang Curhat Penjualan Anjlok 90%
loading...
A
A
A
Sementara itu, penjual masker lainnya bernama Wandi juga menyebut penjualannya menurun sekitar 30-40%. Diamenuturkan, penjualan maskernya terbantu karena lokasi dirinya berjualan berdekatan dengan rumah sakit, sehingga masih banyak orang yang mencari masker. "Sekarang sih kebantu ama itu doang rumah sakit. Rumah sakit kan diwajibin masker," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Satgas Covid-19 menerbitkan aturan prokes terbaru pada masa transisi endemi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit pada Jumat (9/6).
Selaras dengan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan SE yang intinya memperbolehkan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri untuk tidak menenakan masker di transportasi umum. Dengan catatan, yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan tidak berpotensi menularkan atau tertular virus.
Sebelumnya, pemerintah melalui Satgas Covid-19 menerbitkan aturan prokes terbaru pada masa transisi endemi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit pada Jumat (9/6).
Selaras dengan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan SE yang intinya memperbolehkan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri untuk tidak menenakan masker di transportasi umum. Dengan catatan, yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan tidak berpotensi menularkan atau tertular virus.
(ind)