15 Negara dengan Pajak Penghasilan Tertinggi di Dunia, No 1 Tak Terduga

Jum'at, 23 Juni 2023 - 15:28 WIB
loading...
A A A
Sebaliknya, bagi bukan penduduk hanya diwajibkan membayar pajak penghasilan atas penghasilan yang berasal dari sumber Portugis. Ini termasuk bagian dari pendapatan mereka yang dikaitkan dengan kegiatan yang dilakukan di Portugal dan remunerasi yang dibayarkan oleh perusahaan atau bentuk usaha tetap (PE) Portugis.

Pada tahun 2023, bukan penduduk dikenakan tarif pajak penghasilan tetap sebesar 25% atas penghasilan kena pajak mereka, berapapun jumlahnya.

8. Belanda

Tarif pajak penghasilan tertinggi: 49,5%

Sebagai bagian dari Rencana Pajak 2023 yang disetujui di Belanda, Kementerian Keuangan Belanda telah memperkenalkan beberapa perubahan pajak. Khususnya, akan ada pengurangan tarif dasar pajak penghasilan individu dari 37,07% menjadi 36,93% untuk penghasilan hingga USD81.679.

Namun pada level atas tetap atau tidak berubah sebesar 49,5%. Tarif baru ini berlaku bagi individu yang mengikuti iuran jaminan sosial negara.

7. Israel

Tarif pajak penghasilan teratas: 50%

Individu di Israel tunduk pada tarif pajak penghasilan bertahap yang mencapai hingga 47%. Selain itu, pajak tambahan 3% atas penghasilan kena pajak tahunan melebihi USD192.000, dimana tarif pajak penghasilan maksimum bisa mencapai sebesar 50%.

Bukan warga negara dikenakan pajak dengan tarif yang sama dengan penduduk. Pajak tahunan ditentukan dengan disesuaikan secara berkala untuk memperhitungkan inflasi.

6. Belgia

Tarif pajak penghasilan teratas: 50%

Belgia mengenakan pajak penghasilan pada penduduknya, terlepas dari kewarganegaraan mereka, berdasarkan pendapatan mereka yang berasal di seluruh dunia. Di sisi lain Non-residen hanya dikenakan pajak atas penghasilan mereka yang berasal dari sumber-sumber di Belgia.

Perhitungan pajak penghasilan pribadi (PIT) melibatkan penentuan penghasilan kena pajak dan menerapkan tarif pajak progresif ke bagian yang berbeda dari penghasilan tersebut. Untuk tahun pendapatan 2023, tarif pajak federal di Belgia berkisar dari 0% hingga 50%.

5. Swedia

Tarif pajak penghasilan tertinggi: 52,3%

Di Swedia, pendapatan kita dikenai pajak berdasarkan jumlah pendapatan kena pajak yang dibulatkan. Untuk tahun 2023, tidak ada pajak penghasilan nasional untuk penghasilan kena pajak hingga kira-kira USD60.122, tetapi pajak penghasilan kotamadya sebesar 32% tetap berlaku.

Penghasilan kena pajak melebihi jumlah yang disebutkan di atas dikenakan pajak penghasilan nasional 20% dan pajak kota 32%.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1051 seconds (0.1#10.140)