15 Negara dengan Pajak Penghasilan Tertinggi di Dunia, No 1 Tak Terduga

Jum'at, 23 Juni 2023 - 15:28 WIB
loading...
A A A
Saat pendapatan meningkat, individu dan rumah tangga yang berpenghasilan di atas USD189.455 harus membayar tarif pajak tertinggi sebesar 45%.

13. China

Tarif pajak penghasilan paling tinggi: 45%

Sistem pajak penghasilan disusun pada level yang berbeda berdasarkan jumlah penghasilan kena pajak yang dikenakan pemotongan kumulatif. Level pertama berlaku untuk pendapatan hingga USD5.210 dan dikenakan tingkat pemotongan sebesar 3%.

Untuk pendapatan mulai dari USD5.210 hingga USD20.800 berada pada level kedua dengan tarif pajak yang lebih tinggi sebesar 10%.

12. Australia

Tarif pajak penghasilan teratas: 45%

Penduduk perorangan Australia harus membayar pajak penghasilan atas pendapatan mereka, baik dari sumber di dalam negeri maupun asing. Namun dengan pengecualian tertentu untuk penduduk sementara dan jenis penghasilan dan keuntungan asing tertentu.

Bagi individu bukan penduduk asli hanya bertanggung jawab atas pajak penghasilan atas pendapatan yang bersumber di Australia, tidak termasuk bunga, royalti, dan dividen, yang umumnya dikenakan pajak pemotongan. Tidak ada pajak tambahan, pajak alternatif, atau pajak penghasilan lain atas pendapatan pribadi di Australia.

11. Islandia

Tarif pajak penghasilan teratas: 46,25%

Di Irlandia, penghasilan pribadi tahunan yang berada di antara USD36.362 dan USD65.857, tarif pajak penghasilan naik menjadi 23,28%. Pajak kota tetap sama di 14,67%. Akibatnya, total tarif pajak untuk kisaran ini menjadi 37,95%.

Oleh karena itu, pendapatan apa pun yang melebihi $65.857 termasuk dalam kelompok pajak pendapatan tertinggi. Di braket ini, tarif pajak penghasilan adalah 31,85%. Tarif pajak kota sebesar 14,67% terus berlaku, menghasilkan tarif pajak total sebesar 46,25%.

10. Spanyol

Tarif pajak penghasilan teratas: 47%

Pada tahun 2022, Pemerintah Spanyol mengusulkan kenaikan tarif pajak untuk “penghasilan”, termasuk dividen, bunga, dan capital gain. Ini bertujuan untuk memperkenalkan tarif 27% baru, bagi mereka dengan penghasilan antara USD224.800 dan USD337.200 dan tarif baru 28% bagi pendapatan yang melebihi ambang batas ini.

Selanjutnya, pembayar pajak yang mendapatkan gaji di bawah USD16.800 (sebelumnya USD15.680) tidak lagi diharuskan untuk mengajukan pengembalian pajak, dan tarif pajak efektif akan dikurangi untuk gaji di bawah USD22.071,75.

9. Portugal

Tarif pajak penghasilan tertinggi: 48%

Untuk keperluan pajak, penduduk Portugal dikenakan tarif pajak penghasilan progresif mulai dari 14,5% hingga 48% pada tahun 2023. Ini berlaku untuk penghasilan mereka yang bersumber dari seluruh dunia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1831 seconds (0.1#10.140)