15 Negara dengan Pajak Penghasilan Tertinggi di Dunia, No 1 Tak Terduga

Jum'at, 23 Juni 2023 - 15:28 WIB
loading...
A A A
Sementara bagi Non-penduduk yang bekerja di Swedia untuk majikan Swedia atau asing dengan bentuk usaha tetap dikenakan pajak dengan tarif tetap sebesar 25%. Non warga yang bekerja untuk majikan non-Swedia tanpa bentuk usaha tetap dikenakan tarif pajak 25%, dengan pengecualian untuk masa tinggal jangka pendek.

4. Austria

Tarif pajak penghasilan terbesar: 55%

Semua individu yang tinggal di Austria harus membayar pajak penghasilan atas penghasilan mereka yang berasal dari seluruh penjuru dunia. Termasuk penghasilan dari perdagangan atau bisnis, profesi, pekerjaan, investasi, dan properti.

3. Denmark

Tarif pajak penghasilan teratas: 55,9%

Perpajakan di Denmark dapat dikategorikan ke dalam kewajiban pajak penuh, kewajiban pajak terbatas, aturan ekspatriat khusus, atau aturan terkait perekrutan tenaga kerja. Penduduk di Denmark memiliki tanggung jawab pajak penuh, yang berarti mereka dikenakan pajak atas pendapatan global mereka kecuali jika mereka dianggap sebagai penduduk pajak negara lain di bawah perjanjian perpajakan ganda (DTT).

2. Jepang

Tarif pajak penghasilan teratas: 55,97%

Di Jepang, penduduk tetap dikenakan pajak atas penghasilan mereka dari seluruh dunia, sementara non-penduduk hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Jepang. Pajak tambahan sebesar 2,1% dikenakan pada pajak pendapatan nasional individu. Pemerintah daerah memungut pajak pendapatan daerah sebesar 10% berdasarkan pendapatan tahun sebelumnya.

Non-penduduk membayar pajak pendapatan nasional tetap sebesar 20,42% atas kompensasi yang bersumber dari Jepang, termasuk pajak tambahan. Jika terdaftar sebagai penduduk, mereka juga dapat dikenakan pajak penduduk setempat sebesar 10%.

1. Finlandia

Tarif pajak penghasilan teratas: 56,95%

Di Finlandia, penduduk dikenakan pajak atas penghasilan mereka yang bersumber dari seluruh dunia, sementara non-penduduk hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari Finlandia. Ada pajak penyiaran publik sebesar 2,5% atas pendapatan yang melebihi USD15.690.

Individu bukan penduduk dikenakan berbagai tarif pajak, termasuk 35% atas pendapatan kerja dan 30% atas dividen, bunga, dan royalti. Ada juga pajak ahli asing memberikan tarif tetap 32% untuk karyawan asing yang memenuhi syarat.

Bagi bukan penduduk dapat memilih antara pajak tetap atau pajak progresif. Artis dan olahragawan menghadapi pajak 15% atas penghasilan mereka. Penghasilan sewa dikenakan pajak dengan tarif 30% atau 34%.

Negara dengan jumlah penduduknya mencapai 5,5 juta ini memiliki rasio pajak penghasilan sebesar 49,2%. Besaran retribusinya mencapai 56,95%. Penghasilan rata-ratanya mencapai USD49.000. Sementara, tingkat marjinal rata-rata Finlandia saat ini 49.2% dan berlaku untuk penghasilan USD91.000.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2253 seconds (0.1#10.140)