Anak Buah Sri Mulyani Respons Pandangan dr Tirta soal Anggaran Kesehatan
Kamis, 29 Juni 2023 - 15:40 WIB
loading...
Pemerintah selalu menyediakan anggaran kesehatan dalam APBN. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dokter Tirta, seorang dokter dan pengusaha kondang Indonesia, mengkritisi kepastian mandatory spending APBN sebesar 5% untuk anggaran kesehatan . Menurutnya, ada baiknya mandatory spending di sektor kesehatan tetap 5% sesuai pandangan WHO, atau 10% sesuai penelitian terkini.
Baca juga: Masih Minim, Ombudsman Soroti Alokasi Dana Kesehatan Daerah
Dia juga menyoroti banyak dan rumitnya program pada puskesmas. Jika dijadikan satu, dr. Tirta mengatakan maka evaluasi program tersebut harus menggunakan auditor. Tirta kemudian mempertanyakan keberadaan trial contoh untuk rencana induk kesehatan dan berapa persen untuk slack time-nya.
Dia khawatir, jika tidak ada kepastian nilai maksimal mandatory budget dalam anggaran kesehatan, bisa-bisa nanti program melebihi batas maksimal, dan bisa rentan "markup". Auditor pun dikhawatirkan bekerja dua kali, yakni untuk audit program dan penyerapan anggaran.
Merespons pandangan dr. Tirta, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa anggaran kesehatan telah dan selalu menjadi prioritas pemerintah.
'Saat ini sesuai UU No. 39 Tahun 2009, pemerintah selalu menyediakan alokasi anggaran kesehatan minimal 5% dari APBN, namun besaran alokasinya berfluktuasi sesuai dengan kebutuhan penganggaran kesehatan dalam APBN," ujar Yustinus melalui akun Twitter resminya @prastow dikutip di Jakarta, Kamis (29/6/2023).
Baca juga: Masih Minim, Ombudsman Soroti Alokasi Dana Kesehatan Daerah
Dia juga menyoroti banyak dan rumitnya program pada puskesmas. Jika dijadikan satu, dr. Tirta mengatakan maka evaluasi program tersebut harus menggunakan auditor. Tirta kemudian mempertanyakan keberadaan trial contoh untuk rencana induk kesehatan dan berapa persen untuk slack time-nya.
Dia khawatir, jika tidak ada kepastian nilai maksimal mandatory budget dalam anggaran kesehatan, bisa-bisa nanti program melebihi batas maksimal, dan bisa rentan "markup". Auditor pun dikhawatirkan bekerja dua kali, yakni untuk audit program dan penyerapan anggaran.
Merespons pandangan dr. Tirta, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa anggaran kesehatan telah dan selalu menjadi prioritas pemerintah.
'Saat ini sesuai UU No. 39 Tahun 2009, pemerintah selalu menyediakan alokasi anggaran kesehatan minimal 5% dari APBN, namun besaran alokasinya berfluktuasi sesuai dengan kebutuhan penganggaran kesehatan dalam APBN," ujar Yustinus melalui akun Twitter resminya @prastow dikutip di Jakarta, Kamis (29/6/2023).
Lihat Juga :