Masih Minim, Ombudsman Soroti Alokasi Dana Kesehatan Daerah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman RI menyoroti masih minimnya alokasi anggaran kesehatan di berbagai daerah. Penyaluran dana alokasi khusus (DAK) di bidang kesehatan masih minim dan banyak yang tidak dilandasi dengan basis kinerja yang baik.
"Buktinya masih banyak daerah yang belum memenuhi target minimal alokasi 10% dari APBD mereka untuk membiayai kesehatan. Ada beberapa daerah yang alokasi dana kesehatan baru 3-4%," ujar Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam acara diskusi publik, Kamis (30/3/2023).
Pihaknya sering menemui daerah yang kesulitan membiayai warganya yang jatuh sakit namun tidak mampu membayar. Ditambah lagi, warga tersebut tidak memiliki kepesertaan BPJS aktif.
Menurut dia hal itu lantaran Pemda tidak memiliki anggaran yang cukup untuk menjamin program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerahnya. Alhasil, dari pengamatannya, tak sedikit Pemda yang mengambil dana bantuan sosial (bansos).
"Pemda sendiri kesulitan untuk memastikan bahwa kesehatan masyarakat tetap terjaga. Yang dilakukan Pemda biasanya adalah mengambil dana bansos atau dana CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan untuk membiayai warga. Ini kasus nyata," tuturnya.
Baca Juga: Harga Mahal Jadi Alasan Mobil Listrik Tidak Laku di Indonesia
Oleh sebab itu, Robert meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendesain anggaran DAK berbasis kinerja agar Pemda memiliki dana yang cukup menjamin kesehatan masyarakat. Dia juga meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepala daerah yang belum mengalokasikan 10% untuk kesehatan.
"Saya minta BPJS Kesehatan juga melakukan pembinaan dan pengawasan termasuk sanksi atau punishment kepada daerah-daerah yang belum menjalankan kewajiban Pemda mengalokasikan minimal 10 persen APBD mereka untuk kesehatan," jelasnya.
"Buktinya masih banyak daerah yang belum memenuhi target minimal alokasi 10% dari APBD mereka untuk membiayai kesehatan. Ada beberapa daerah yang alokasi dana kesehatan baru 3-4%," ujar Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam acara diskusi publik, Kamis (30/3/2023).
Pihaknya sering menemui daerah yang kesulitan membiayai warganya yang jatuh sakit namun tidak mampu membayar. Ditambah lagi, warga tersebut tidak memiliki kepesertaan BPJS aktif.
Menurut dia hal itu lantaran Pemda tidak memiliki anggaran yang cukup untuk menjamin program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerahnya. Alhasil, dari pengamatannya, tak sedikit Pemda yang mengambil dana bantuan sosial (bansos).
"Pemda sendiri kesulitan untuk memastikan bahwa kesehatan masyarakat tetap terjaga. Yang dilakukan Pemda biasanya adalah mengambil dana bansos atau dana CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan untuk membiayai warga. Ini kasus nyata," tuturnya.
Baca Juga: Harga Mahal Jadi Alasan Mobil Listrik Tidak Laku di Indonesia
Oleh sebab itu, Robert meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendesain anggaran DAK berbasis kinerja agar Pemda memiliki dana yang cukup menjamin kesehatan masyarakat. Dia juga meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepala daerah yang belum mengalokasikan 10% untuk kesehatan.
"Saya minta BPJS Kesehatan juga melakukan pembinaan dan pengawasan termasuk sanksi atau punishment kepada daerah-daerah yang belum menjalankan kewajiban Pemda mengalokasikan minimal 10 persen APBD mereka untuk kesehatan," jelasnya.
(nng)