Perusahaan Perencana Keuangan Jadi Sorotan, Perlu Hati-hati Kelola Aset
loading...
A
A
A
Sebagai masyarakat awam, kita harus memperhatikan beberapa hal sebelum memutuskan memilih perusahaan perencana keuangan. Menurut Aidil Akbar Madjid selaku chairman & president Asosiasi Perencana Keuangan IARFC (International Association of Register Financial Consultant) Indonesia, ada beberapa fungsi dan tugas dari seorang perencana keuangan, khususnya perencana keuangan independen. (Baca juga: 7 Peristiwa Besar yang Memengaruhi Peradaban Dunia)
Sesuai nama dan gelar profesinya, seorang perencana keuangan bertugas membantu nasabah melakukan perencanaan dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Sementara yang harus digaris bawahi, perencana keuangan dilarang dan tidak dalam kapasitas dan posisinya untuk mengelola uang nasabah ataupun melakukan transaksi jual-beli (trading) portofolio nasabah, apalagi melakukannya dengan kuasa penuh (full discretionary), meskipun telah diberi kuasa oleh nasabah baik dalam kondisi mengetahui maupun tidak mengetahui pemberian kuasa tersebut.
Untuk dapat mengelola uang nasabah dan transaksi jual-beli dibutuhkan lisensi khusus, yaitu wakil manajer investasi dan wakil perantara pedagang efek, dan orang tersebut harus bekerja di salah satu perusahaan efek (sekuritas/manajer investasi) sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, orang yang bekerja di perusahaan efek tidak bisa mendeklarasikan dirinya sebagai independen.
“Perencana keuangan independen dan firmanya adalah perencana keuangan yang tidak terikat atau terafiliasi dengan institusi atau produk keuangan manapun,” tegas Aidil.
Jika perencana keuangan itu berafiliasi dengan institusi keuangan dan produk keuangan mana pun, mereka wajib memberitahukan kepada nasabah. Apabila perencana keuangan independen menerima uang baik dalam bentuk komisi, fee, dan sebagainya dari institusi ataupun hasil penjualan produk keuangan, maka wajib memberi tahukan kepada nasabah. (Lihat videonya: 7 Langkah Amankan Tayangan YouTube untuk Anak-anak)
Dalam setiap melakukan perencanaan, seorang perencana keuangan harus selalu melakukannya dengan penuh kehati-hatian dan menempatkan kepentingan nasabah di atas kepentingan lainnya. Di sisi lain, perencanaan kepada nasabah harus sesuai dengan profil risiko dari nasabah, tujuan keuangan, dan jangka waktu pencapaian.
Setiap nasabah memiliki profil risiko yang berbeda, sehingga tidak serta-merta semua nasabah akan berinvestasi atau harus berinvestasi pada produk keuangan dan produk investasi, apalagi investasi pada saham dan saham IPO. “Profesi apa pun yang berkaitan dengan kegiatan investasi di pasar modal, tidak diperbolehkan memberikan janji imbal hasil investasi pasti kepada kliennya,” tutupnya. (Hafid Fuad/Heru Febrianto)
Sesuai nama dan gelar profesinya, seorang perencana keuangan bertugas membantu nasabah melakukan perencanaan dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Sementara yang harus digaris bawahi, perencana keuangan dilarang dan tidak dalam kapasitas dan posisinya untuk mengelola uang nasabah ataupun melakukan transaksi jual-beli (trading) portofolio nasabah, apalagi melakukannya dengan kuasa penuh (full discretionary), meskipun telah diberi kuasa oleh nasabah baik dalam kondisi mengetahui maupun tidak mengetahui pemberian kuasa tersebut.
Untuk dapat mengelola uang nasabah dan transaksi jual-beli dibutuhkan lisensi khusus, yaitu wakil manajer investasi dan wakil perantara pedagang efek, dan orang tersebut harus bekerja di salah satu perusahaan efek (sekuritas/manajer investasi) sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, orang yang bekerja di perusahaan efek tidak bisa mendeklarasikan dirinya sebagai independen.
“Perencana keuangan independen dan firmanya adalah perencana keuangan yang tidak terikat atau terafiliasi dengan institusi atau produk keuangan manapun,” tegas Aidil.
Jika perencana keuangan itu berafiliasi dengan institusi keuangan dan produk keuangan mana pun, mereka wajib memberitahukan kepada nasabah. Apabila perencana keuangan independen menerima uang baik dalam bentuk komisi, fee, dan sebagainya dari institusi ataupun hasil penjualan produk keuangan, maka wajib memberi tahukan kepada nasabah. (Lihat videonya: 7 Langkah Amankan Tayangan YouTube untuk Anak-anak)
Dalam setiap melakukan perencanaan, seorang perencana keuangan harus selalu melakukannya dengan penuh kehati-hatian dan menempatkan kepentingan nasabah di atas kepentingan lainnya. Di sisi lain, perencanaan kepada nasabah harus sesuai dengan profil risiko dari nasabah, tujuan keuangan, dan jangka waktu pencapaian.
Setiap nasabah memiliki profil risiko yang berbeda, sehingga tidak serta-merta semua nasabah akan berinvestasi atau harus berinvestasi pada produk keuangan dan produk investasi, apalagi investasi pada saham dan saham IPO. “Profesi apa pun yang berkaitan dengan kegiatan investasi di pasar modal, tidak diperbolehkan memberikan janji imbal hasil investasi pasti kepada kliennya,” tutupnya. (Hafid Fuad/Heru Febrianto)
(ysw)