IMF Minta Indonesia Cabut Larangan Ekspor Nikel, DPR: Jangan Mau Didikte!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto minta pemerintah jangan mau didikte Dana Moneter Internasional (IMF). Hal tersebut diungkapkannya menyusul permintaan IMF kepada pemerintah Indonesia agar melonggarkan kebijakan ekspor nikel . Lebih lanjut dia mengingatkan pemerintah untuk patuh pada konstitusi.
"Pemerintah jangan mau diintervensi IMF karena Indonesia sebagai negara berdaulat berhak menentukan aturan terkait pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki," ujar Mulyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (30/6/2023).
Dia menilai permintaan IMF yang disampaikan dalam IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia yang dikeluarkan Minggu (25/6), sangat tidak logis. Pasalnya saat ini Indonesia tidak punya kewajiban terhadap IMF. Sehingga permintaan tersebut sangat tidak relevan disampaikan sebuah lembaga kepada pemerintahan yang berdaulat.
Mulyanto juga minta pemerintah merespon permintaan itu dengan tegas, untuk menunjukan wibawa di hadapan lembaga-lembaga Internasional. Bila tidak, maka Indonesia akan dianggap lemah dan mudah dipermainkan bangsa atau negara lain.
"Sebaiknya IMF tidak mendikte Indonesia soal kebijakan domestik terkait hilirisasi mineral, termasuk kebijakan mana yang baik dan bermanfaat bagi Indonesia.Inikan soal national interest kita dan pilihan-pilihan kebijakan dari negara yang berdaulat," paparnya.
Dia pun mengatakan fraksinya sendiri memang tidak setuju dengan hilirisasi yang terlalu memanjakan investor. Apalagi hilirisasi nikel setengah hati, yang mengekspor produk nikel setengah jadi berupa Nickel Pig Iron (NPI) dan Feronikel dengan kandungan nikel yang rendah.
Namun, tambah Mulyanto, jika sudah menyangkut masalah kedaulatan negara, dia minta pihak asing jangan coba-coba intervensi. Dijelaskannya, model hilirisasi yang berlaku di Indonesia saat ini tidak menghasilkan penerimaan negara yang memadai. Akibat terlalu sarat insentif yang diberikan baik berupa bebas pajak pertambahan nilai, pph badan maupun bea ekspor.
Termasuk penetapan harga bijih nikel domestik yang hampir setengah dari harga internasionalnya serta pelarangan ekspor bijih nikel. Oleh karena ia menilai sebagai negara yang rasional negara kita wajib secara terus-menerus melakukan penyempurnaan terkait kebijakan hilirisasi yang dikembangkan.
"Tidak perlu didikte oleh negara lain termasuk IMF. Inikan mekanisme internal Indonesia dalam menjalankan roda pembangunannya," tegasnya.
"Pemerintah jangan mau diintervensi IMF karena Indonesia sebagai negara berdaulat berhak menentukan aturan terkait pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki," ujar Mulyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (30/6/2023).
Dia menilai permintaan IMF yang disampaikan dalam IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia yang dikeluarkan Minggu (25/6), sangat tidak logis. Pasalnya saat ini Indonesia tidak punya kewajiban terhadap IMF. Sehingga permintaan tersebut sangat tidak relevan disampaikan sebuah lembaga kepada pemerintahan yang berdaulat.
Mulyanto juga minta pemerintah merespon permintaan itu dengan tegas, untuk menunjukan wibawa di hadapan lembaga-lembaga Internasional. Bila tidak, maka Indonesia akan dianggap lemah dan mudah dipermainkan bangsa atau negara lain.
"Sebaiknya IMF tidak mendikte Indonesia soal kebijakan domestik terkait hilirisasi mineral, termasuk kebijakan mana yang baik dan bermanfaat bagi Indonesia.Inikan soal national interest kita dan pilihan-pilihan kebijakan dari negara yang berdaulat," paparnya.
Dia pun mengatakan fraksinya sendiri memang tidak setuju dengan hilirisasi yang terlalu memanjakan investor. Apalagi hilirisasi nikel setengah hati, yang mengekspor produk nikel setengah jadi berupa Nickel Pig Iron (NPI) dan Feronikel dengan kandungan nikel yang rendah.
Namun, tambah Mulyanto, jika sudah menyangkut masalah kedaulatan negara, dia minta pihak asing jangan coba-coba intervensi. Dijelaskannya, model hilirisasi yang berlaku di Indonesia saat ini tidak menghasilkan penerimaan negara yang memadai. Akibat terlalu sarat insentif yang diberikan baik berupa bebas pajak pertambahan nilai, pph badan maupun bea ekspor.
Termasuk penetapan harga bijih nikel domestik yang hampir setengah dari harga internasionalnya serta pelarangan ekspor bijih nikel. Oleh karena ia menilai sebagai negara yang rasional negara kita wajib secara terus-menerus melakukan penyempurnaan terkait kebijakan hilirisasi yang dikembangkan.
"Tidak perlu didikte oleh negara lain termasuk IMF. Inikan mekanisme internal Indonesia dalam menjalankan roda pembangunannya," tegasnya.
(nng)