KKP Luncurkan Strategi Pemanenan Perikanan Tuna Tropis
loading...
A
A
A
Dalam implementasi nya pengembangan dan implementasi Strategi Pemanfaatan Perikanan Tuna Tropis di Perairan Kepulauan Indonesia merupakan aksi prioritas dari Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang dan Tongkol (RPP-TCT) untuk spesies tuna dan tuna neritik.
Kebijakan RPP-TCT tersebut telah terlebih dahulu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 107/KEPMENKP/2015 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 121/KEPMEN-KP/2021.
Menurut United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS (1982), yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang No.17/1985, spesies yang beruaya jauh dikelola berdasarkan kerja sama internasional atau regional. Dalam hal ini adalah tuna Regional Fisheries Management Organization (tRFMO).
Berdasarkan hasil studi penandaan tuna besar yang dilakukan oleh The Pacific Community pada 2009-2010, terdapat indikasi bahwa sebagian besar tuna ini tertangkap kembali di perairan kepulauan Indonesia.
Hal ini menunjukkan terjadinya pertukaran stok dengan WPP lainnya dan dengan Western and Central Pacific Ocean yang lebih luas. Pada 2018, proses penyusunan tersebut menghasilkan Kerangka Kerja Strategi Pemanfaatan Tuna di Perairan Kepulauan Indonesia.
Selanjutnya, dokumen strategi pemanfaatan yang komprehensif telah diselesaikan pada tahun 2023. Desain strategi pemanfaatan untuk perikanan ini dibuat berdasarkan pemantauan dan pemodelan pemanfaatan sumber daya tuna cakalang, madidihang, dan tuna mata besar, dengan menggunakan pendekatan strategi pemanfaatan empiris.
Sementara itu, perairan kepulauan merupakan wilayah kedaulatan Indonesia. Namun sebagaimana mandat dari United Nation on Fish Stock Agreement 1995 bahwa pengelolaan highly migratory species di wilayah jurisdiksi nasional dilakukan berdasarkan azas kompatibilitas dengan yang diadopsi di laut lepas.
Oleh maka itu, Indonesia memiliki komitmen kuat untuk mengelola sumber daya tuna di perairan kepulauan Indonesia secara berkelanjutan dan konsisten dengan langkah-langkah pengelolaan yang diambil oleh tRFMO, seperti penerapan strategi pemanfaatan.
Penyusunan strategi pemanfaatan tuna tropis di perairan kepulauan Indonesia telah dimulai sejak 2014, diprakarsai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia bekerja sama dengan pemerintah daerah, industri, dan pakar, termasuk dukungan dari Pusat Penelitian Perikanan-Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): the Pacific Community Western and Central Pacific Fisheries Commission (SPC-WCPFC); Commonwealth Scientific and Industrial Research Organization (CSIRO Australia).
Selain itu, penyusunan strategi pemanfaatan ini juga tidak lepas dari dukungan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN); Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI); dan Yayasan IPLNF Indonesia (YII) yang tergabung dalam program Indonesia Tuna Consortium.
Kebijakan RPP-TCT tersebut telah terlebih dahulu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 107/KEPMENKP/2015 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 121/KEPMEN-KP/2021.
Menurut United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS (1982), yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang No.17/1985, spesies yang beruaya jauh dikelola berdasarkan kerja sama internasional atau regional. Dalam hal ini adalah tuna Regional Fisheries Management Organization (tRFMO).
Berdasarkan hasil studi penandaan tuna besar yang dilakukan oleh The Pacific Community pada 2009-2010, terdapat indikasi bahwa sebagian besar tuna ini tertangkap kembali di perairan kepulauan Indonesia.
Hal ini menunjukkan terjadinya pertukaran stok dengan WPP lainnya dan dengan Western and Central Pacific Ocean yang lebih luas. Pada 2018, proses penyusunan tersebut menghasilkan Kerangka Kerja Strategi Pemanfaatan Tuna di Perairan Kepulauan Indonesia.
Selanjutnya, dokumen strategi pemanfaatan yang komprehensif telah diselesaikan pada tahun 2023. Desain strategi pemanfaatan untuk perikanan ini dibuat berdasarkan pemantauan dan pemodelan pemanfaatan sumber daya tuna cakalang, madidihang, dan tuna mata besar, dengan menggunakan pendekatan strategi pemanfaatan empiris.
Sementara itu, perairan kepulauan merupakan wilayah kedaulatan Indonesia. Namun sebagaimana mandat dari United Nation on Fish Stock Agreement 1995 bahwa pengelolaan highly migratory species di wilayah jurisdiksi nasional dilakukan berdasarkan azas kompatibilitas dengan yang diadopsi di laut lepas.
Oleh maka itu, Indonesia memiliki komitmen kuat untuk mengelola sumber daya tuna di perairan kepulauan Indonesia secara berkelanjutan dan konsisten dengan langkah-langkah pengelolaan yang diambil oleh tRFMO, seperti penerapan strategi pemanfaatan.
Penyusunan strategi pemanfaatan tuna tropis di perairan kepulauan Indonesia telah dimulai sejak 2014, diprakarsai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia bekerja sama dengan pemerintah daerah, industri, dan pakar, termasuk dukungan dari Pusat Penelitian Perikanan-Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): the Pacific Community Western and Central Pacific Fisheries Commission (SPC-WCPFC); Commonwealth Scientific and Industrial Research Organization (CSIRO Australia).
Selain itu, penyusunan strategi pemanfaatan ini juga tidak lepas dari dukungan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN); Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI); dan Yayasan IPLNF Indonesia (YII) yang tergabung dalam program Indonesia Tuna Consortium.