TikTok Shop Bisa Binasakan UMKM, Teten Masduki: Revisi Aturan Tampaknya Macet di Kemendag

Rabu, 12 Juli 2023 - 10:18 WIB
loading...
A A A
"Kalau dibiarkan, platform seperti Tiktok Shop ini dikhawatirkan akan menjadi tempat transaksi barang-barang ilegal maupun barang-barang bermasalah karena tidak diregulasi secara ketat layaknya e-commerce,” tutur Bhima.

Selama ini pelaku usaha kecil dalam negeri sudah sangat menderita akibat adanya transaksi cross border yang dilakukan sejumlah platform e-commerce dan social commerce asing. Contohnya adalah para perajin dan produsen hijab lokal yang makin tersingkir oleh hijab impor, terutama produksi China yang harganya sangat murah

Bhima mendesak pemerintah segera merilis aturan dalam bentuk permendag maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai social commerce, entah dalam peraturan terpisah maupun revisi dari peraturan sebelumnya. “Jangan sampai social commerce ini dianakemaskan di tengah kekosongan regulasi,” tegas Bhima.

Menurut laporan Momentum Works, pada tahun 2022 konsumen Indonesia menghabiskan USD52 milliar atau sekitar Rp777 triliun untuk berbelanja online. Jumlah itu lebih dari setengah belanja online di seluruh Asia Tenggara yang mencapai USD99,5 miliar atau Rp1,487 triliun.

KemenKopUKM berpandangan, revisi Permendag 50/2020 akan melindungi industri dalam negeri, termasuk e-commerce lokal, UMKM, dan konsumen. Dengan revisi ini harga produk impor dipastikan tak akan memukul harga milik UMKM. Permendag 50 ini diperlukan sebagai langkah awal untuk mengatur model bisnis social commerce, sebelum diterbitkan aturan yang lebih detail.

Dalam revisi Permendag No. 50 terdapat sejumlah regulasi yang akan diatur ulang. Contohnya tentang predatory pricing yang diduga banyak dilakukan oleh platform e-commerce asing yang juga melakukan praktik cross border.



"Predatory pricing itu bisa membunuh produk dalam negeri dan UMKM. Dan itu sudah tidak masuk akal. Ada kekuatan ekonomi besar yang bakar uang yang membunuh UMKM," tegas Teten.

(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1418 seconds (0.1#10.140)