Ajang untuk Menyosialisasikan Pentingnya UU P2SK
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku) bersama Ikatan Alumni Universitas Indonesia ( ILUNI UI ) menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Digital Investment Forum - P2SK Law and Digital Investment Potential in Indonesia” di Bali Ballroom Kempinski, beberapa waktu lalu.
Kegiatan itu terdiri dari beberapa rangkaian acara,di antaranya panel diskusi yang membahas membahas pentingnya Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ( P2SK ) sebagai undang-undang yang dapat memperkuat perkembangan sektor keuangan, investasi, perbankan hingga dunia fintech.
Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia Didi A. Ratam, keynote speakers, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan forum diskusi yang diselenggarakan oleh ILUNI berkolaborasi dengan BantuSaku. Kegiatan ini adalah sebagai upaya untuk memberikan sosialiasi tentang pentingnya penerapan UU P2SK.
"Tujuannya untuk memperkuat dan mengoptimalkan fungsinya sendiri kepada sektor keuangan terutama investasi, perbankan, dan fintech,” ujar Didi, dalam keterangan tertulis, Minggu (23/7/2023).
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Dr. Riyatno S.H.,LL. M, menjelaskan forum ini adalah kesempatan bersama untuk mendiskusikan lebih lanjut tentang tantangan dan kesempatan untuk berbagi ide, praktik terbaik, dan hubungan kerja sama yang mendorong perkembangan investasi dan sektor keuangan digital lainnya yang ada di Indonesia.
“Kepada ILUNI UI dan BantuSaku saya mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan forum ini,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara SE., M.App. Fin, menambahkan OJK sebagai regulator sektor keuangan di Indonesia memiliki andil dan peran besar dalam terwujudnya regulasi yang sesuai dengan arahan. Menurut Mirza, regulasi di era ini, dari sisi regulator (OJK) harus terus memastikan kestabilannya dalam sektor keuangan agar terus aman.
"Di sisi lain dalam prosesnya kami tidak bisa sendirian dalam mewujudkannya, kami juga harus bergandengan tangan dan terus berdampingan dengan industri-industri terkait dalam terus mengembangkan ekonomi digital Indonesia,” bebernya.
Digital Investment Forum ini menjadi wadah untuk mempertemukan para pakar industri, inovator, regulator, serta akademisi untuk berbagi pengalaman, wawasan dan best practice dalam mengembangkan ekosistem investasi yang terus berkelanjutan dan inovatif sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Chief Business Officer BantuSaku Rafif Rizqullah S.H. melengkapi bahwa kunci pertumbuhan industri fintech lending adalah kolaborasi fintech dengan industri keuangan lainnya. Rafif melanjutkan, UU P2SK memberikan dorongan kolaborasi antarindustri keuangan. Bantusaku percaya bahwa peran dan fungsi dari fintech lending adalah untuk mencapai kelompok masyarakat yang tidak bisa diakomodasi oleh industri keuangan lainnya.
"Peran kami adalah penghubung antara industri keuangan tradisional dengan kelompok-kelompok masyarakat ini, sehingga sinergitas antar-fintech lending dengan industri keuangan lainnya menjadi fundamental bagi perkembangan industri fintech lending dan industri keuangan pada khususnya,” ungkap Rafif.
Kegiatan itu terdiri dari beberapa rangkaian acara,di antaranya panel diskusi yang membahas membahas pentingnya Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ( P2SK ) sebagai undang-undang yang dapat memperkuat perkembangan sektor keuangan, investasi, perbankan hingga dunia fintech.
Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia Didi A. Ratam, keynote speakers, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan forum diskusi yang diselenggarakan oleh ILUNI berkolaborasi dengan BantuSaku. Kegiatan ini adalah sebagai upaya untuk memberikan sosialiasi tentang pentingnya penerapan UU P2SK.
"Tujuannya untuk memperkuat dan mengoptimalkan fungsinya sendiri kepada sektor keuangan terutama investasi, perbankan, dan fintech,” ujar Didi, dalam keterangan tertulis, Minggu (23/7/2023).
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Dr. Riyatno S.H.,LL. M, menjelaskan forum ini adalah kesempatan bersama untuk mendiskusikan lebih lanjut tentang tantangan dan kesempatan untuk berbagi ide, praktik terbaik, dan hubungan kerja sama yang mendorong perkembangan investasi dan sektor keuangan digital lainnya yang ada di Indonesia.
“Kepada ILUNI UI dan BantuSaku saya mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan forum ini,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara SE., M.App. Fin, menambahkan OJK sebagai regulator sektor keuangan di Indonesia memiliki andil dan peran besar dalam terwujudnya regulasi yang sesuai dengan arahan. Menurut Mirza, regulasi di era ini, dari sisi regulator (OJK) harus terus memastikan kestabilannya dalam sektor keuangan agar terus aman.
"Di sisi lain dalam prosesnya kami tidak bisa sendirian dalam mewujudkannya, kami juga harus bergandengan tangan dan terus berdampingan dengan industri-industri terkait dalam terus mengembangkan ekonomi digital Indonesia,” bebernya.
Digital Investment Forum ini menjadi wadah untuk mempertemukan para pakar industri, inovator, regulator, serta akademisi untuk berbagi pengalaman, wawasan dan best practice dalam mengembangkan ekosistem investasi yang terus berkelanjutan dan inovatif sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Chief Business Officer BantuSaku Rafif Rizqullah S.H. melengkapi bahwa kunci pertumbuhan industri fintech lending adalah kolaborasi fintech dengan industri keuangan lainnya. Rafif melanjutkan, UU P2SK memberikan dorongan kolaborasi antarindustri keuangan. Bantusaku percaya bahwa peran dan fungsi dari fintech lending adalah untuk mencapai kelompok masyarakat yang tidak bisa diakomodasi oleh industri keuangan lainnya.
"Peran kami adalah penghubung antara industri keuangan tradisional dengan kelompok-kelompok masyarakat ini, sehingga sinergitas antar-fintech lending dengan industri keuangan lainnya menjadi fundamental bagi perkembangan industri fintech lending dan industri keuangan pada khususnya,” ungkap Rafif.
(uka)