600 Karyawan Waskita Beton Kena PHK, Tersisa 69 Orang

Senin, 14 Agustus 2023 - 11:20 WIB
loading...
600 Karyawan Waskita...
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan demi efisiensi sehingga dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada kreditur. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK ) terhadap ratusan karyawan sepanjang 2023. Hal ini disampaikan dalam keterbukaan informasi, dimana terdapat 600 karyawan yang terdampak.



Kebijakan ini membuat jumlah karyawan anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) itu makin menyusut. Dari total 824 karyawan resmi perusahaan pada akhir 2022, kini masih tersisa 69 orang karyawan hingga 30 Juni 2023.

Setidaknya terdapat penurunan sekitar 91,62% jumlah karyawan resmi perusahaan. Angka yang diperoleh dari laporan keuangan WSBP ini juga mencatat adanya penurunan jumlah tenaga kerja outsourcing dan PKWT dari semula 80 karyawan, menjadi 71 orang.



Di sisi lain, jumlah karyawan yang diperbantukan dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) makin bertambah menjadi 807 orang, dari total 66 sejak akhir tahun lalu.

Lebih dari 600 Karyawan

Penyusutan jumlah karyawan Waskita Beton terhitung mencapai 755 orang selama enam bulan pertama 2023. Angka ini melebihi target yang ditetapkan perseroan sebanyak 600, sebagaimana pernah disampaikan dalam keterbukaan informasi, Jumat (11/8).

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko WSBP, Asep Mudzakir mengatakan, kebijakan ini sebagai program rasionalisasi agar operasional perseroan menjadi lebih efektif. Pemangkasan ini juga disebut bagian dari program transformasi dan restrukturisasi keuangan, dengan target efisiensi beban usaha.

"Melalui efisiensi, perseroan menargetkan pemulihan kondisi keuangan dapat berjalan baik sehingga dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada kreditur sesuai skema restrukturisasi," kata Asep.

Ia memastikan pemenuhan seluruh hak dan kompensasi terhadap para pegawan yang terdampak sesuai payung hukum yang berlaku. Adapun proses pengerjaan proyek juga dipastikan tetap berjalan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1739 seconds (0.1#10.140)