Klarifikasi Waskita Beton Soal Karyawan Tersisa 69 Orang Buntut PHK Massal
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) memberikan tanggapan terkait kabar yang menyebut jumlah karyawan perseroan tersisa 69 orang per Juni 2023, imbas pemutusan hubungan kerja ( PHK ). VP of Corporate Secretary, Fandy Dewanto mengatakan, perseroan masih memiliki sebanyak 868 pegawai hingga Juli 2023.
"Dapat disampaikan bahwa hingga Juli 2023, jumlah pegawai perseroan sebanyak 868 pegawai dengan penempatan di Corporate Office dan unit bisnis," kata Fandy dalam klarifikasi tertulisnya, Selasa (15/8/2023).
Kendati tidak merinci detail jenis karyawan yang dimiliki perseroan, Fandy membenarkan bahwa keputusan PHK merupakan bagian dari rasionalisasi jumlah karyawan. Pemangkasan sumber daya manusia dilakukan secara bertahap menyesuaikan berakhirnya masa kerja karyawan di seluruh divisi, dengan mempertimbangkan kondisi workload dan kinerja perseroan.
Sebelumnya MNC Portal Indonesia memperoleh data berdasarkan laporan keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) per 30 Juni 2023. Terdapat rincian bahwa PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) memiliki 69 orang karyawan per 30 Juni 2023. Jumlah ini terpaut jauh dari total 824 karyawan pada akhir 2022.
Perseroan juga memiliki 807 karyawan yang diperbantukan dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), meningkat dari akhir 2022 sebanyak 66 karyawan. Sementara jumlah karyawan tenaga outsourcing dan PKWT pada paruh pertama tahun 2023 mencapai 71 orang, lebih rendah dari posisi 80 orang karyawan akhir tahun lalu.
Sehingga jika ditotal maka terdapat 947 karyawan WSBP, terdiri dari karyawan perseroan, karyawan yang diperbantukan dari Waskita Karya , dan tenaga outsourcing-PKWT hingga 30 Juni 2023.
"Jadi ada target 600 karyawan dan sampai saat ini sudah berjalan sekitar 510 karyawan yang sudah kita lepas, baik dari pegawai tetap maupun outsourcing," paparnya.
Sebagaimana diketahui, WSBP tengah fokus untuk melakukan penyehatan keuangan setelah sukses memperoleh kesepakatan damai (homologasi) dengan seluruh kreditur atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusaat pada 20 Juni 2022.
"Dapat disampaikan bahwa hingga Juli 2023, jumlah pegawai perseroan sebanyak 868 pegawai dengan penempatan di Corporate Office dan unit bisnis," kata Fandy dalam klarifikasi tertulisnya, Selasa (15/8/2023).
Kendati tidak merinci detail jenis karyawan yang dimiliki perseroan, Fandy membenarkan bahwa keputusan PHK merupakan bagian dari rasionalisasi jumlah karyawan. Pemangkasan sumber daya manusia dilakukan secara bertahap menyesuaikan berakhirnya masa kerja karyawan di seluruh divisi, dengan mempertimbangkan kondisi workload dan kinerja perseroan.
Sebelumnya MNC Portal Indonesia memperoleh data berdasarkan laporan keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) per 30 Juni 2023. Terdapat rincian bahwa PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) memiliki 69 orang karyawan per 30 Juni 2023. Jumlah ini terpaut jauh dari total 824 karyawan pada akhir 2022.
Perseroan juga memiliki 807 karyawan yang diperbantukan dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), meningkat dari akhir 2022 sebanyak 66 karyawan. Sementara jumlah karyawan tenaga outsourcing dan PKWT pada paruh pertama tahun 2023 mencapai 71 orang, lebih rendah dari posisi 80 orang karyawan akhir tahun lalu.
Sehingga jika ditotal maka terdapat 947 karyawan WSBP, terdiri dari karyawan perseroan, karyawan yang diperbantukan dari Waskita Karya , dan tenaga outsourcing-PKWT hingga 30 Juni 2023.
PHK 600 Orang
Pernyataan adanya PHK 600 orang karyawan muncul dari Director of Finance & Risk Management WSBP, Asep Mudzakir dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, tepatnya pada Selasa (8/8/2023). Asep menyebut karyawan WSBP akan berkurang dari 2.000 orang menjadi 1.400."Jadi ada target 600 karyawan dan sampai saat ini sudah berjalan sekitar 510 karyawan yang sudah kita lepas, baik dari pegawai tetap maupun outsourcing," paparnya.
Sebagaimana diketahui, WSBP tengah fokus untuk melakukan penyehatan keuangan setelah sukses memperoleh kesepakatan damai (homologasi) dengan seluruh kreditur atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusaat pada 20 Juni 2022.
(akr)