Selaraskan Kebijakan Kesehatan dan Ekonomi, 8 Provinsi Disorot Jokowi

Kamis, 30 Juli 2020 - 04:31 WIB
loading...
Selaraskan Kebijakan Kesehatan dan Ekonomi, 8 Provinsi Disorot Jokowi
Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, memastikan terus memonitori perkembangan virus corona (covid-19) di delapan provinsi yang menjadi arahan presiden. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, memastikan terus memonitori perkembangan virus corona (covid-19). Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Wakil Menteri (Wamen) BUMN sekaligus Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Jokowi membentuk komite tersebut untuk mengintegrasikan kebijakan kesehatan dan ekonomi.

(Baca Juga: Gara-gara Pandemi Covid-19, Pelaku UMKM Kesulitan Bayar Utang dan Bunga )

"Ada tiga hal yang penting yang disampaikan oleh Pak Presiden Joko Widodo yaitu Bapak Presiden telah memberikan arahan kepada Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ada tiga hal utama yang Bapak Presiden sampaikan ke kami yang pertama adalah bahwa komite dibentuk untuk tujuannya mengintegrasikan antara kebijakan di bidang kesehatan dengan kebijakan di bidang ekonomi," kata Budi dalam teleconference, Rabu (29/7).

Dia mengatakan ada delapan provinsi diberikan prioritas dalam penanganan kesehatan. Hal ini seiring kedelapan provinsi ini memiliki kasus positif virus corona (covid-19) yang tinggi.

(Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Fokus Bantu UMKM di Kuartal III/2020 )

"Kemudian komite juga diminta oleh beliau agar memberikan prioritas ke bidang kesehatan dan juga 8 provinsi utama yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua," katanya.

Sambung dia menerangkan, Jokowi juga meminta agar komite bisa mempercepat serapan anggaran. "Bapak Presiden juga memberikan arahan agar komite bisa mempercepat dan mengoptimalisasikan," tandasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1768 seconds (0.1#10.140)