Ancam Gugat Pemerintah, Freeport Disebut Mirip Preman Pasar

Senin, 20 Februari 2017 - 18:14 WIB
Ancam Gugat Pemerintah,...
Ancam Gugat Pemerintah, Freeport Disebut Mirip Preman Pasar
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu menilai, sikap PT Freeport Indonesia yang mengancam akan menyeret pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional layaknya preman pasar.

(Baca Juga: Menteri Jonan: Freeport Mau Berbisnis atau Cari Perkara)

"Masa ancam mengancam kaya di pasar saja. B to B itu enggak ada ancam mengancam, ya (kaya preman di pasar)," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Dia menyarankan agar Freeport tak terburu-buru melayangkan gugatan. Sebaiknya, kedua belah pihak berunding terlebih dahulu untuk memperoleh win-win solution. Jika tak tercapai juga, maka jalan ‎terakhir baru arbitrase.

"Perjanjian itu memang memberikan ruang juga, kalau tidak sepakat, maka penyelesaiannya melaui abitrase, enggak apa-apa ditempuh saja," kata dia.

(Baca Juga: Tak Mau Kalah, Jonan Siap Gugat Freeport ke Arbitrase)

Diberitakan sebelumnya, Freeport mengancam akan menyeret pemerintah Indonesia ‎ke arbitrase internasional, terkait PP No 1/2017 yang mengharuskan Freeport mengubah status kontraknya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) jika ingin mendapatkan izin ekspor konsentrat.

Arbitrase akan diajukan jika dalam 120 hari ke depan tidak ada titik temu mengenai permasalahan tersebut. President dan CEO Freeport-McMoran Inc Richard C Adkerson mengatakan, saat ini Freeport masih akan berunding dengan pemerintah.

Raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) ini menegaskan bahwa mereka tidak akan melepaskan kontrak karya (KK) demi mendapatkan izin ekspor konsentrat.

"‎Jadi kita sekarang masih tetap berunding dengan pemerintah, di mana pemerintah tetap akan melepaskan KK kita. Posisi Freeport tidak bisa melepaskan kontrak kita, jadi sekarang kita menunggu," kata dia saat jumpa pers, Jakarta, hari ini.

Baca Juga:
CEO Freeport Sebut Pemerintah Nikmati Rp219 Triliun
Freeport Keukeuh Enggan Lepas Hak yang Ada di Kontrak Karya
Freeport Sebut Pemerintah Tak Bisa Sepihak Putus Kontrak
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0676 seconds (0.1#10.140)