DPR Desak Pemerintah Stop Izin Vale Jika Divestasi Molor Terus
Selasa, 29 Agustus 2023 - 21:18 WIB
loading...
DPR mendesak pemerintah tidak memperpanjang izin Vale di Indonesia jika divestasi molor terus. FOTO/Reuters
A
A
A
JAKARTA - DPR mendesak pemerintah tidak memperpanjang izin PT Vale Indonesia Tbk ( INCO ) di Indonesia jika divestasi molor terus dan tidak segera dirampungkan. Seharusnya penjualan saham Vale ke pemerintah melalui Induk Holding BUMN Tambang MIND ID rampung Juli 2023.
"Saya usul tidak perlu diperpanjang jika akuisisi tidak segera diselesaikan. Ini saatnya Indonesia mengakuisi," ujar Anggota Komisi VII DPR Nasril Bahar saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: Divestasi Saham Vale Molor, Menteri ESDM Targetkan Rampung Bulan Ini
Dia menegaskan izin usaha tidak perlu diperpanjang apabila hanya menguntungkan Vale. Perusahaan tambang nikel harus kembali menjual sahamnya karena izin usaha dalam bentuk Kontrak Karya (KK) akan habis pada 28 Desember 2025.
Sebagai informasi, saat ini komposisi pemegang saham Vale Indonesia atau INCO terdiri dari 43,79 persen milik Vale Canada Limited, yang juga sebagai pengendali. Lalu, 15,03 persen milik Sumitomo Metal Mining, dan 0,54 persen milik Vale Japan Ltd. Selanjutnya MIND ID sebesar 20 persen, dan sekitar 21,18 persen menjadi saham publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca Juga: Erick Thohir Sindir Vale: Lama di Indonesia, Lamban Genjot Investasi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan proses negosiasi dengan Vale masih terus berjalan dan tidak ada hambatan. Dia memastikan divestasi harus menguntungkan seluruh pihak. "Semua harus merasa diuntungkan. Semua harus merasa diajak," kata Jokowi.
"Saya usul tidak perlu diperpanjang jika akuisisi tidak segera diselesaikan. Ini saatnya Indonesia mengakuisi," ujar Anggota Komisi VII DPR Nasril Bahar saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: Divestasi Saham Vale Molor, Menteri ESDM Targetkan Rampung Bulan Ini
Dia menegaskan izin usaha tidak perlu diperpanjang apabila hanya menguntungkan Vale. Perusahaan tambang nikel harus kembali menjual sahamnya karena izin usaha dalam bentuk Kontrak Karya (KK) akan habis pada 28 Desember 2025.
Sebagai informasi, saat ini komposisi pemegang saham Vale Indonesia atau INCO terdiri dari 43,79 persen milik Vale Canada Limited, yang juga sebagai pengendali. Lalu, 15,03 persen milik Sumitomo Metal Mining, dan 0,54 persen milik Vale Japan Ltd. Selanjutnya MIND ID sebesar 20 persen, dan sekitar 21,18 persen menjadi saham publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca Juga: Erick Thohir Sindir Vale: Lama di Indonesia, Lamban Genjot Investasi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan proses negosiasi dengan Vale masih terus berjalan dan tidak ada hambatan. Dia memastikan divestasi harus menguntungkan seluruh pihak. "Semua harus merasa diuntungkan. Semua harus merasa diajak," kata Jokowi.
(nng)
Lihat Juga :