Antisipasi Kelangkaan, Pemerintah Diminta Fokus Menata Kebijakan Migor

Selasa, 05 September 2023 - 11:49 WIB
loading...
A A A
Jika dinilai perlu memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) migor domestik, maka pemerintah dapat menugaskan BUMN untuk memenuhinya. Di mana selisih harga ekspor dengan HET yang ditetapkan ditutup dari dana sawit. Dengan cara demikian, korporasi migor swasta dapat leluasa mengekspor migor ke pasar dunia tanpa ada kewajiban domestic market obligation (DMO).

Sedangkan BUMN dapat menjaga ketersediaan migor domestik (migor untuk rakyat). Hal itu perlu diatur selevel peraturan presiden. Selama periode 1971-1990, Indonesia sempat mengadopsi kebijakan semacam itu dan berhasil.

“Dengan cara demikian maka dilema atau trade off migor untuk ekspor vs migor untuk rakyat, yang terjadi selama ini dapat terselesaikan dan tak terulang lagi,” ujarnya.

Tungkot juga menyoroti kebijakan stabilisasi harga migor yang tidak konsisten, yang menciptakan ketidakpastian. Kebijakan itu seharusnya didasarkan pada pemahaman yang kuat tentang industri minyak goreng dalam negeri.

”Jika pemerintah ingin mendorong ketersediaan migor dengan harga lebih terjangkau, pungutan ekspor dapat ditingkatkan untuk memberikan insentif kepada pelaku usaha agar lebih cenderung menjual minyak goreng di dalam negeri daripada mengekspornya,” tandasnya.
(poe)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3076 seconds (0.1#10.140)