Masalah Pinjol Bodong Belum Beres, Eh Muncul yang Namanya Pinpri: Gak Kalah Ngerinya!

Rabu, 06 September 2023 - 21:16 WIB
loading...
Masalah Pinjol Bodong Belum Beres, Eh Muncul yang Namanya Pinpri: Gak Kalah Ngerinya!
Pinpri akan memunculkan masalah baru dalam dunia pinjol. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Masalah pinjaman online ilegal alias pinjol bodong belum beres, muncul jenis pinjaman baru yang dampaknya tak kalah mengerikan. Namanya pinjaman pribadi, alias pinpri.



Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, mengungkap selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media.

“Dari hasil temuan tersebut, Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut,” demikian keterangan Sekretariat Satgas PAKI pada Rabu (6/9/2023).

Dari data itu terselip temuan mengenai pinjaman pribadi (pinpri). Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI menemukan 15 konten yang memuat fenomena pinpri yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.

Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam, seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil Whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam, hingga berbagi lokasi atau share location peminjam.

Satgas PAKI pun meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri. Pasalnya, data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.

Satgas PAKI melanjutkan, sejak 2017 hingga 4 September 2023, pihaknya telah menghentikan sebanyak 7.200 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.



Satgas pun mengimbau kepada masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. Cahya Puteri Abdi Rabbi.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1216 seconds (0.1#10.140)