DPR Sepakati PMN Tiga BUMN Rp28,16 Triliun Tahun Depan, Ini Rinciannya

Kamis, 14 September 2023 - 13:09 WIB
loading...
DPR Sepakati PMN Tiga BUMN Rp28,16 Triliun Tahun Depan, Ini Rinciannya
DPR menyepakati PMN tiga BUMN tahun depan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang akan dikucurkan pemerintah untuk tiga perusahaan pelat merah pada 2024 mencapai Rp28,16 triliun. Adapun jumlah tersebut berdasarkan hasil diskusi Kementerian BUMN dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Adapun tiga BUMN dan nilai PMN yang disepakati diantaranya, Indonesia Financial Group (IFG) senilai Rp3,56 triliun, PT Hutama Karya (Persero) Rp18,6 triliun, PT Wijaya Karya (Persero) Rp6 triliun.

"Mengenai hasil diskusi kami dengan Banggar yang berlangsung kemarin, nanti ditambah Pak Tiko (Wamen BUMN) untuk detail-nya. Satu, PMN definitif yang akan diberikan kepada BUMN, ini yang terakhir (rapat dengan Banggar) para pimpinan Komisi VI, akan diberikan kepada BUMN senilai Rp28,16 triliun," ujar Erick saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Kamis (14/9/2023).



Tak hanya itu, dari hasil rapat terakhir antara Kementerian BUMN dan Banggar juga disepakati PMN tunai lima BUMN yang berasal dari cadangan investasi pemerintah senilai Rp12,88 triliun.

"Memang dari diskusi kemarin ada dialokasikan, dimasukkan di cadangan investasi yang menjadi keputusan mereka yaitu Rp12,88 triliun, disini kita kembali diskusikan walaupun detailnya tergantung daripada keputusan cadangan investasi yang sebenarnya kita sudah bahas mendalam," kata dia.



BUMN yang akan menerima PMN sebesar Rp12,88 triliun pada tahun depan di antaranya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI senilai Rp2 triliun, PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re1 triliun. Kemudian, PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA Rp1 triliun, PT PLN (Persero) Rp5,86 triliun, kemudian, Holding BUMN Pangan atau ID FOOD sebesar Rp832 miliar.

"Ini yang memang hasil diskusi terakhir, mudah-mudahan sepertinya akan disetujui, tetapi mekanismenya seperti ini yang ditawarkan," tutur Erick.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2362 seconds (0.1#10.140)