Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi Dana Pensiun Pekan Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir segera menyerahkan laporan dugaan korupsi dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Rencananya, laporan akan diserahkan pada pekan.
Langkah hukum tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Erick mengatakan setelah proses audit, pihaknya langsung menyambangi Kejagung.
Erick Thohir dan dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh pun sudah melakukan pembicaraan, sebelum laporan dugaan korupsi Dapen BUMN dilimpahkan ke penegak hukum.
"Insyaallah minggu depan, Pak Ateh kemarin sudah bicara sama saya," ujar Erick saat ditemui di tempat kerjanya, Rabu (27/9/2023).
Bila tidak ada hambatan, lanjut dia, proses hukum ihwal dugaan korupsi dana pensiun karyawan perseroan negara mulai diproses pada pekan depan. "Jadi minggu depan kalau tidak ada ini akan kita selesaikan," ucapnya.
Perkara dapen bukan hal baru di BUMN, Erick menyebut masalah itu sudah lama terjadi dan baru ditangani beberapa tahun terakhir ini. Menurutnya, jika persoalan tersebut tidak diselesaikan, maka berdampak buruk bagi bisnis perusahaan.
Bahkan, diperkirakan masalah dapen BUMN juga menggerogoti kesejahteraan para pensiunan perusahaan negara. Tercatat, ada kesalahan penempatan investasi atas dana pensiun, kekeliruan ini pun menyebabkan kerugian dapen sebesar Rp9,5 triliun. Angka tersebut diperoleh setelah Kementerian BUMN melakukan konsolidasi seluruh dapen perusahaan pelat merah.
Langkah hukum tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Erick mengatakan setelah proses audit, pihaknya langsung menyambangi Kejagung.
Erick Thohir dan dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh pun sudah melakukan pembicaraan, sebelum laporan dugaan korupsi Dapen BUMN dilimpahkan ke penegak hukum.
"Insyaallah minggu depan, Pak Ateh kemarin sudah bicara sama saya," ujar Erick saat ditemui di tempat kerjanya, Rabu (27/9/2023).
Bila tidak ada hambatan, lanjut dia, proses hukum ihwal dugaan korupsi dana pensiun karyawan perseroan negara mulai diproses pada pekan depan. "Jadi minggu depan kalau tidak ada ini akan kita selesaikan," ucapnya.
Perkara dapen bukan hal baru di BUMN, Erick menyebut masalah itu sudah lama terjadi dan baru ditangani beberapa tahun terakhir ini. Menurutnya, jika persoalan tersebut tidak diselesaikan, maka berdampak buruk bagi bisnis perusahaan.
Bahkan, diperkirakan masalah dapen BUMN juga menggerogoti kesejahteraan para pensiunan perusahaan negara. Tercatat, ada kesalahan penempatan investasi atas dana pensiun, kekeliruan ini pun menyebabkan kerugian dapen sebesar Rp9,5 triliun. Angka tersebut diperoleh setelah Kementerian BUMN melakukan konsolidasi seluruh dapen perusahaan pelat merah.
(nng)