Presiden Akan Terbitkan Instruksi Khusus untuk Pekerja Migran, Ini Bocorannya!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan saat ini pemerintah tengah menggodok penerbitan Inpres (Instruksi Presiden) yang akan mengatur optimalisasi tata kelola, penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( PMI ).
Menurutnya, inpres tersebut untuk menjawab permasalan PMI yang ada saat ini. Terutama maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang awalnya berkedok lowongan pekerjaan di luar negeri.
"Hasil rapat antar-kemenko akan dibuat inpres yang akan memgatur tanggung jawab masing Kementerian/lembaga, mulai dari pusat hingga daerah, di sana diperinci secara detail tugas masing-masing untuk menangani PMI," kata Ida Fauziyah dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (27/9/2023).
Lebih lanjut, Ida Fauziyah menjelaskan lahirnya inpres tersebut nantinya akan membentuk suatu tim khusus yang akan mengatur soal tata kelola penempatan PMI, hingga penyederhanaan perizinan bagi para calon pekerja migran yang saat ini menjadi sebab banyaknya PMI yang berangkat lewat jalur non-prosedural.
Kementerian/lembaga yang terkait seperti Menteri Luar Negeri dan Kepala BP2MI yang akan bertugas untuk membuat rekrutmen agrement, job order visa, memperluas peluang kerja sama luar negeri melalui skema G to G, hingga penerbitan surat izin perekrutan PMI.
Setelah didapatkan suatu kerja sama dari luar negeri atau informasi kebutuhan lapangan pekerjaan dari luar, maka akan diteruskan kepada tim yang bergerak di dalam negeri, untuk memberikan informasi ke daerah-daerah.
Program perluasan informasi lowongan kerja itu akan menjadi bagian dari tugas Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Menteri Dalam Negeri, BP2MI, dan bekerja sama dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
"Ini bentuknya akan dibuat surat edaran bersama Mendagri, Menaker, Mendes PDTT, dan BP2MI ke pemerintah daerah kabupaten atau kota. Dari sini saja kita lihat bahwa setiap urusan itu tidak tunggal penyelesainnya, dan tidak tunggal tanggung jawabnya, semua membutuhkan tindakan kolaboratof antar-lembaga," pungkasnya.
Menurutnya, inpres tersebut untuk menjawab permasalan PMI yang ada saat ini. Terutama maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang awalnya berkedok lowongan pekerjaan di luar negeri.
"Hasil rapat antar-kemenko akan dibuat inpres yang akan memgatur tanggung jawab masing Kementerian/lembaga, mulai dari pusat hingga daerah, di sana diperinci secara detail tugas masing-masing untuk menangani PMI," kata Ida Fauziyah dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (27/9/2023).
Lebih lanjut, Ida Fauziyah menjelaskan lahirnya inpres tersebut nantinya akan membentuk suatu tim khusus yang akan mengatur soal tata kelola penempatan PMI, hingga penyederhanaan perizinan bagi para calon pekerja migran yang saat ini menjadi sebab banyaknya PMI yang berangkat lewat jalur non-prosedural.
Kementerian/lembaga yang terkait seperti Menteri Luar Negeri dan Kepala BP2MI yang akan bertugas untuk membuat rekrutmen agrement, job order visa, memperluas peluang kerja sama luar negeri melalui skema G to G, hingga penerbitan surat izin perekrutan PMI.
Setelah didapatkan suatu kerja sama dari luar negeri atau informasi kebutuhan lapangan pekerjaan dari luar, maka akan diteruskan kepada tim yang bergerak di dalam negeri, untuk memberikan informasi ke daerah-daerah.
Program perluasan informasi lowongan kerja itu akan menjadi bagian dari tugas Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Menteri Dalam Negeri, BP2MI, dan bekerja sama dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
"Ini bentuknya akan dibuat surat edaran bersama Mendagri, Menaker, Mendes PDTT, dan BP2MI ke pemerintah daerah kabupaten atau kota. Dari sini saja kita lihat bahwa setiap urusan itu tidak tunggal penyelesainnya, dan tidak tunggal tanggung jawabnya, semua membutuhkan tindakan kolaboratof antar-lembaga," pungkasnya.
(uka)