Presiden Akan Terbitkan Instruksi Khusus untuk Pekerja Migran, Ini Bocorannya!
Rabu, 27 September 2023 - 22:00 WIB
loading...
Pekerja migran akan lebih terlindungi dengan inpres yang baru. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan saat ini pemerintah tengah menggodok penerbitan Inpres (Instruksi Presiden) yang akan mengatur optimalisasi tata kelola, penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( PMI ).
Baca juga: Menaker Sebut Pengangguran Turun Drastis, Februari Tahun Ini 7,99 Juta Orang
Menurutnya, inpres tersebut untuk menjawab permasalan PMI yang ada saat ini. Terutama maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang awalnya berkedok lowongan pekerjaan di luar negeri.
"Hasil rapat antar-kemenko akan dibuat inpres yang akan memgatur tanggung jawab masing Kementerian/lembaga, mulai dari pusat hingga daerah, di sana diperinci secara detail tugas masing-masing untuk menangani PMI," kata Ida Fauziyah dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (27/9/2023).
Lebih lanjut, Ida Fauziyah menjelaskan lahirnya inpres tersebut nantinya akan membentuk suatu tim khusus yang akan mengatur soal tata kelola penempatan PMI, hingga penyederhanaan perizinan bagi para calon pekerja migran yang saat ini menjadi sebab banyaknya PMI yang berangkat lewat jalur non-prosedural.
Kementerian/lembaga yang terkait seperti Menteri Luar Negeri dan Kepala BP2MI yang akan bertugas untuk membuat rekrutmen agrement, job order visa, memperluas peluang kerja sama luar negeri melalui skema G to G, hingga penerbitan surat izin perekrutan PMI.
Setelah didapatkan suatu kerja sama dari luar negeri atau informasi kebutuhan lapangan pekerjaan dari luar, maka akan diteruskan kepada tim yang bergerak di dalam negeri, untuk memberikan informasi ke daerah-daerah.
Baca juga: Menaker Sebut Pengangguran Turun Drastis, Februari Tahun Ini 7,99 Juta Orang
Menurutnya, inpres tersebut untuk menjawab permasalan PMI yang ada saat ini. Terutama maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang awalnya berkedok lowongan pekerjaan di luar negeri.
"Hasil rapat antar-kemenko akan dibuat inpres yang akan memgatur tanggung jawab masing Kementerian/lembaga, mulai dari pusat hingga daerah, di sana diperinci secara detail tugas masing-masing untuk menangani PMI," kata Ida Fauziyah dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (27/9/2023).
Lebih lanjut, Ida Fauziyah menjelaskan lahirnya inpres tersebut nantinya akan membentuk suatu tim khusus yang akan mengatur soal tata kelola penempatan PMI, hingga penyederhanaan perizinan bagi para calon pekerja migran yang saat ini menjadi sebab banyaknya PMI yang berangkat lewat jalur non-prosedural.
Kementerian/lembaga yang terkait seperti Menteri Luar Negeri dan Kepala BP2MI yang akan bertugas untuk membuat rekrutmen agrement, job order visa, memperluas peluang kerja sama luar negeri melalui skema G to G, hingga penerbitan surat izin perekrutan PMI.
Setelah didapatkan suatu kerja sama dari luar negeri atau informasi kebutuhan lapangan pekerjaan dari luar, maka akan diteruskan kepada tim yang bergerak di dalam negeri, untuk memberikan informasi ke daerah-daerah.
Lihat Juga :