Terpuruk karena Pandemi Covid-19, Selamatkan UMKM

Kamis, 30 April 2020 - 06:21 WIB
loading...
A A A
Untuk kredit Rp500 juta ke atas sampai Rp10 miliar akan diberikan bertahap. Pada tiga bulan pertama 3%, tiga bulan kedua 2%. “Kemudian untuk kredit di bawah Rp10 juta atau nasabah-nasabah UMi (pembiayaan ultra mikro), Mekaar (PNM Membina Keluarga Sejahtera), Pegadaian atau yang lain itu diberikan 6% selama enam bulan,” ungkapnya.

Menurut dia, jumlah debitur di semua tingkatan pinjaman sebanyak 60 juta. Namun, di luar itu pemerintah akan menyiapkan skema bagi UMKM yang belum tercatat sebagai nasabah di sistem keuangan perbankan maupun mikro.

“Itu diberi kesempatan untuk aktif mendaftar, yaitu untuk di lembaga pengelola dana bergulir (LPDB, kemudian di lembaga seperti UMi, PNM Mekaar. Kami memberikan tambahan untuk potensi ekspansi penyaluran kredit seperti di KUR kepada 3 juta nasabah baru. Lalu UMi sekitar 550.000,” paparnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan bahwa peminjam yang kreditnya di bawah Rp500 juta berjumlah sekitar 28,3 juta rekening atau nasabah. Pemerintah akan menanggung bunga para peminjam ini untuk tiga bulan pertama senilai 6%. Kemudian pada tiga bulan kedua pemerintah akan menanggung 3% bunga.

Adapun untuk peminjam dengan kredit Rp500 juta-10 miliar, pemerintah akan menyubsidi 3% di tiga bulan pertama. Pada tiga bulan selanjutnya akan ditanggung bunganya sebesar 2%. “Bank-bank bisa memberikan restruktur dengan penundaan pokok selama enam bulan. Kemudian para debitur bisa mendapat subsidi bunga dari pemerintah,” paparnya.

Sri menambahkan bahwa fasilitas bagi peminjam KUR akan sama dengan kredit dengan nilai di bawah Rp500 juta. Sedangkan untuk kredit ultramikro seperti Mekaar ataupun UMi akan mendapatkan subsidi dari pemerintah.

"Untuk ultramikro pinjaman Rp5 juta-10 juta atau di bawah itu, termasuk kredit Mekaar 6,08 juta, UMi 1 juta debitur, dan Pegadaian 10,6 juta debitur. Mereka ini akan mendapatkan juga bantuan subsidi bunga pemerintah. Nasabah UMi, Mekaar, dan Pegadaian akan mendapatkan pembayaran bunga pemerintah selama enam bulan sebesar 6%,” urainya.

Total kredit yang akan ditunda pokoknya baik untuk KUR, UMi, ataupun Mekaar sebesar Rp105,7 triliun. Untuk BPR, perbankan, dan perusahaan pembiayaan, total penundaan angsuran diperkirakan mencapai Rp165,48 triliun. “Dengan demikian, total kedua penundaan angsuran mencapai Rp271 triliunan dari total angsuran yang ditunda selama enam bulan,” kata Sri.

Peminjam lain, seperti koperasi yang belum mendapat akses UMi, berjumlah 1,7 juta. Adapun nasabah lembaga pengelola dana bergulir (LPDB) mencapai 30.000 peminjam. “Serta UMKM yang di pemda, petani dan nelayan semuanya berjumlah 6,29 juta. Itu juga akan mendapat subsidi bunga 6% selama enam bulan dari pemerintah. Ini total kita perkirakan outstanding Rp16,3 Triliun dan penundaan Rp13,87 triliun,” ungkapnya.

Menkeu mengatakan, pemerintah akan minta kepada bank untuk membuat proposal bagi para peminjam yang memenuhi syarat. Debitur yang memenuhi syarat adalah yang terdampak corona. Untuk KUR dengan nilai pinjaman sampai Rp500 juta, menengah Rp10 miliar, dan UMi yang kecil, harus memiliki track record yang baik.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0898 seconds (0.1#10.140)