Larangan Mudik untuk Cegah Sebaran Covid-19 Memukul Sektor Transportasi

Kamis, 30 April 2020 - 07:19 WIB
loading...
A A A
Dia mengaku semua sektor angkutan darat, terutama yang beroperasi di sektor AKAP, pada dasarnya menaati peraturan yang dikeluarkan pemerintah. “Kami nahan perut aja, tidak ada pemasukan, opsinya ya merumahkan awak bus sampai waktu normal kembali. Namun, kami memohon pemerintah memberikan para awak angkutan dan pelaku usaha angkutan umum jaminan ketenangan untuk mempertahankan hidup sampai wabah Covid-19 ini selesai dan bangkit kembali. Ini tugas kita bersama,” tuturnya.

Berbeda halnya dengan sektor angkutan udara. Sebagai sektor padat modal, para ”pemain” di sektor ini cukup beragam meliputi maskapai, ground handling, pengelola bandara, serta usaha lain yang berada di fasilitas bandara yang beraneka. Indonesia National Air Carrier Association (INACA) mencatat hampir seluruh maskapai di seluruh dunia harus menelan kerugian sebagai dampak pembatasan transportasi karena Covid-19. Larangan terbang ini telah terjadi sejak awal tahun ini.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, dalam tiga bulan terakhir total kerugian maskapai domestik mencapai USD812 juta dan maskapai internasional mencapai USD749 juta. Totalnya sekitar lebih dari USD1,5 miliar atau setara dengan Rp23,3 triliun. "Sebenarnya untuk maskapai ini kerugian sudah dimulai sejak penerbangan dari dan ke China dan Arab dilarang beberapa bulan kemarin," kata Denon.

Dia merincikan, pada empat bandara besar meliputi Jakarta, Bali, Medan, dan Surabaya, terdapat penurunan jumlah penumpang domestik 44% dan 45% penumpang internasional. Penurunan ini disebabkan anjuran pemerintah untuk tetap di rumah mencegah penyebaran virus korona. "Lalu secara nilai pendapatan (revenue) maskapai jika dibandingkan dengan tahun 2018, terdapat penurunan yang cukup tajam. Per Februari 2020, jika dibandingkan dengan Februari 2018, revenue turun 9%. Lalu Maret, turun 18% dan April turun 30%," bebernya.

Kegiatan maskapai juga menurun 25% akibat pandemi ini. Sebenarnya, pada awal masuknya korona ke Indonesia pihak maskapai masih yakin dapat memaksimalkan potensi domestik. Ternyata, penerbangan domestik sama terpukulnya. Dia menambahkan, ada biaya parkir pesawat yang tidak beroperasi menambah beban maskapai. Imbasnya, karyawan maskapai harus dirumahkan, meskipun belum sampai ke tahap PHK. "Diharapkan penanganan Covid-19 bisa tepat agar kegiatan maskapai yang mendukung wisatawan bisa kembali seperti semula," paparnya.

Namun, Ketua INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, dalam situasi pandemi Covid-19 ini banyak pengaturan yang coba diterapkan pemerintah. Karena itu, semua pihak, terutama maskapai, diminta bersabar untuk tidak mengoperasikan penerbangan rute domestik sebagaimana larangan pemerintah. “Saya kira kita harus bersabar semua, karena Kemenhub bersama BNPB sedang membuat formulasi yang tepat bagaimana Permenhub bisa jalan dengan pengecualian-pengecualian dalam rangka menjaga industri ini bertahan,” ujarnya.

Utang Jatuh Tempo Garuda

Maskapai nasional Garuda Indonesia juga punya masalah yang cukup besar. PT Garuda Indonesia (Persero) meminta bantuan keuangan dan relaksasi kebijakan dari pemerintah untuk bertahan. Pasalnya, saat ini perseroan dihadapkan pada utang yang akan jatuh tempo bulan Juni mendatang. "Kami (butuh) relaksasi keuangan, ini punya sedikit masalah, Juni ini jatuh tempo USD500 juta sehingga kami membutuhkan bantuan keuangan dan relaksasi," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Jakarta kemarin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mukernas IV Organda,...
Mukernas IV Organda, Dirjen Hubdat Tekankan Peningkatan Keselamatan LLAJ
Banyak Angkutan Bodong,...
Banyak Angkutan Bodong, Kinerja Transportasi Darat Stagnan
KPPU Larang Organda...
KPPU Larang Organda Buat Kesepakatan Tarif Angkutan Barang
Menhub Minta Organda...
Menhub Minta Organda Optimalkan Digitalisasi untuk Tingkatkan Layanan
Tarif Bus Naik 40%,...
Tarif Bus Naik 40%, Pengusaha Bilang Masih Tahap Wajar
Harga BBM Naik, Siap-siap...
Harga BBM Naik, Siap-siap Tarif Bus Bakal Nanjak 40%
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
Eks Bos CDC Klaim Peran...
Eks Bos CDC Klaim Peran Penting AS dalam Memulai Pandemi Covid
Organda Gelar Mukernas...
Organda Gelar Mukernas III di Solo, Tiga Program Utama Jadi Fokus Pembahasan
Rekomendasi
Yamal Usul Duel Fisik...
Yamal Usul Duel Fisik Paredes vs Gavi Berlanjut di Ring Tinju
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
My Chef In Crime Segera...
My Chef In Crime Segera Tayang di VISION+: Indonesia’s First Culinary Crime Thriller yang Wajib Masuk Watchlist!
Berita Terkini
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Purbaya Siap Terbitkan...
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bond 23 Juli 2026, Bidik Dana dari China Rp18 Triliun
Penetapan Pemasok Batu...
Penetapan Pemasok Batu Bara PLTU Jadi Kewenangan Penuh Ditjen Minerba
APBN Semester I 2026...
APBN Semester I 2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Kinerja Fiskal Tetap Kuat
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
Infografis
Longsor, Tol Bocimi...
Longsor, Tol Bocimi Batal Digunakan untuk Mudik Lebaran 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved