Kelelahan, Luhut Binsar Pandjaitan Pegang 10 Jabatan Ini
loading...
A
A
A
Perintah tersebut tertuang dalam Perpres No. 39 Tahun 2023. Adapun tugasnya untuk meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional, meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara, dan meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.
10. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas
Luhut Binsar Pandjaitan bertugas memberikan instruksi untuk mengawasi danau-danau prioritas di Indonesia. Adapun tim tersebut dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2021.
10. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas
Luhut Binsar Pandjaitan bertugas memberikan instruksi untuk mengawasi danau-danau prioritas di Indonesia. Adapun tim tersebut dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2021.
(nng)