Kelelahan, Luhut Binsar Pandjaitan Pegang 10 Jabatan Ini

Senin, 09 Oktober 2023 - 16:47 WIB
loading...
A A A
Perintah tersebut tertuang dalam Perpres No. 39 Tahun 2023. Adapun tugasnya untuk meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional, meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara, dan meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.

10. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas

Luhut Binsar Pandjaitan bertugas memberikan instruksi untuk mengawasi danau-danau prioritas di Indonesia. Adapun tim tersebut dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 60 Tahun 2021.
(nng)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1773 seconds (0.1#10.140)