Disebut Kementerian Anti Impor, Menperin Agus Tidak Terima

Senin, 16 Oktober 2023 - 15:03 WIB
loading...
Disebut Kementerian Anti Impor, Menperin Agus Tidak Terima
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, bahwa Kementerian Perindustrian tidaklah kementerian yang anti impor. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian ( Menperin ) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, bahwa Kementerian Perindustrian tidaklah kementerian yang anti impor. Menperin menjelaskan bahwa pihaknya mengizinkan kegiatan impor , hanya saja harus mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan. Kemudian tidak boleh mematikan industri dalam negeri.



Seperti kita tahu, Kemenperin belakangan mendapatkan perhatian lantaran pihaknya menolak adanya rencana impor KRL bekas dari Jepang. Yang menurut sebagian masyarakat pengguna KRL sangat dibutuhkan.

"Perlu saya tegaskan possisi kemenperin itu tidak anti impor, salah kalo ada yang mengatakan anti impor, namun semua produk yang diproduksi di Indonesia baik dalam negeri atau luar negeri harus betul-betul mematuhi regulasi yang ditetapkan dan harus dipastikan bahwa importasi tidak boleh mematikan industri dalam negeri," katanya di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Menperin juga mengatakan, bahwa hal tersebut perlu dilakukan agar tercipta persaingan usaha sehat dan mampu melindungi usaha Indonesia.

Ia menegaskan bahwa produk impor yang masuk di Indonesia juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kata Menperin, pemberlakuan SNI ini bisa digunakan sebagai instrumen dalam mengendalikan barang impor yang masuk di Indonesia.

Hal ini untuk memastikan barang yang masuk aman digunakan dan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Terlebih lagi saat ini masyarakat banyak mengeluhkan adanya peredaran barang impor di pasar tradisional maupun pasar online.

Oleh karenanya, pemerintah segera melakukan upaya untuk mengatasi hal tersebut dengan fokus pada pengetatan impor terhadap beberapa jenis komoditas. Langkah yang dilakukan pemerintah saat ini ialah merencanakan pengawasan yang bersifat cross broder akan diubah menjadi border dengan adanya juga pemenuhan persetujuan impor (PI) dan juga laporan survey.

"Dan juga akan dibentuk satgas nasional pengendalian impor, terdiri dari Polisi, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kemenperin, Kementerian UKM, Kominfo dan Badan Karantina. Ini Untuk bisa melindungi pelaku usaha, terutama industri nasional serta masyarakat secara keseluruhan," katanya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1169 seconds (0.1#10.140)