Kemenkeu Tegaskan Perlu Kehati-hatian soal Pajak Ojol dan Olshop
Senin, 16 Oktober 2023 - 17:41 WIB
loading...
Usulan pajak ojol dan olshop harus dikaji hati-hati. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Sandy Firdaus merespons usulan pengenaan pajak untuk toko online (online shop/olshop) hingga perusahaan angkutan online atau ojol . Menurut Sandy untuk memutuskan pungutan pajak ini harus berhati-hati karena pada prinsipnya pajak itu tidak boleh berganda.
Baca juga: Pajak Tinggi Bikin Yamaha Pikir Ulang Jual MT-07 di Indonesia
"Itu prinsip utamanya dulu, jadi kalau memang itu mau diberlakukan kita harus lihat pemisahannya di mana. UU HKPD (Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah) sudah banyak melakukan pemisahan yang kemarin ada grey area. Ini PPN pajak restorankah atau apa ini yang harus diluruskan," tuturnya dalam Media Briefing hari ini, Senin (16/10/2023).
Apabila pajak untuk ojol dan olshop ingin diberlakukan, maka harus jelas mana objek pajak daerah dan mana objek pajak pusat.
"Jadi kalau kita mau ngomongin ojol kan sebenarnya ada restorannya di situ, apakah pajak restorannya sudah diambil dari situ atau belum?" ungkapnya.
Baca juga: Pajak Tinggi Bikin Yamaha Pikir Ulang Jual MT-07 di Indonesia
"Itu prinsip utamanya dulu, jadi kalau memang itu mau diberlakukan kita harus lihat pemisahannya di mana. UU HKPD (Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah) sudah banyak melakukan pemisahan yang kemarin ada grey area. Ini PPN pajak restorankah atau apa ini yang harus diluruskan," tuturnya dalam Media Briefing hari ini, Senin (16/10/2023).
Apabila pajak untuk ojol dan olshop ingin diberlakukan, maka harus jelas mana objek pajak daerah dan mana objek pajak pusat.
"Jadi kalau kita mau ngomongin ojol kan sebenarnya ada restorannya di situ, apakah pajak restorannya sudah diambil dari situ atau belum?" ungkapnya.
Lihat Juga :