Kemenkeu Tegaskan Perlu Kehati-hatian soal Pajak Ojol dan Olshop

Senin, 16 Oktober 2023 - 17:41 WIB
loading...
Kemenkeu Tegaskan Perlu...
Usulan pajak ojol dan olshop harus dikaji hati-hati. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Sandy Firdaus merespons usulan pengenaan pajak untuk toko online (online shop/olshop) hingga perusahaan angkutan online atau ojol . Menurut Sandy untuk memutuskan pungutan pajak ini harus berhati-hati karena pada prinsipnya pajak itu tidak boleh berganda.



"Itu prinsip utamanya dulu, jadi kalau memang itu mau diberlakukan kita harus lihat pemisahannya di mana. UU HKPD (Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah) sudah banyak melakukan pemisahan yang kemarin ada grey area. Ini PPN pajak restorankah atau apa ini yang harus diluruskan," tuturnya dalam Media Briefing hari ini, Senin (16/10/2023).

Apabila pajak untuk ojol dan olshop ingin diberlakukan, maka harus jelas mana objek pajak daerah dan mana objek pajak pusat.

"Jadi kalau kita mau ngomongin ojol kan sebenarnya ada restorannya di situ, apakah pajak restorannya sudah diambil dari situ atau belum?" ungkapnya.

Lebih lanjut, Sandy pun mengusulkan mungkin yang bisa dilakukan pemda yaitu bekerja sama dengan layanan antar-makanan online tersebut.



"Nah yang mungkin bisa digali adalah kerja sama sebetulnya, supaya kalau ada transaksi makanan tadi dengan omzet tertentu ya misalkan dia juga bisa langsung menarik pajak restorannya dan itu yang nanti diserahkan ke pemda misalkan, itu hal yang bisa digali. Jadi balik lagi ke pendapatan. Itu juga masih bisa digali sebetulnya," tutupnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1664 seconds (0.1#10.140)