Kantongi Izin hingga 2041, Freeport Siap Investasi USD20 Miliar

Selasa, 29 Agustus 2017 - 19:51 WIB
Kantongi Izin hingga 2041, Freeport Siap Investasi USD20 Miliar
Kantongi Izin hingga 2041, Freeport Siap Investasi USD20 Miliar
A A A
JAKARTA - CEO Freeport McMoran Richard Adkerson mengatakan, siap menggelontorkan investasi sebesar USD20 miliar ke tambang Grasberg, Kabupaten Mimika, Papua setelah memastikan perpanjangan kontrak di Indonesia. Seperti diketahui sebelumnya pemerintah memutuskan untuk mengizinkan perusahaan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) itu untuk mengeruk emas di tanah Papua hingga tahun 2041.

(Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Penerimaan Negara dari Freeport Lebih Besar
Lebih lanjut Ia mengutarakan selain mendapatkan saham mayoritas, pemerintah Indonesia juga akan memperoleh 60% dari tambang emas Freeport sejak disepakatinya pergantian izin dari kontrak karya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Keputusan itu memberikan kepastian kami secara hukum dan operasional. Hal ini membuat kami percaya diri dengan memberikan investasi hingga USD20 miliar," ucap Richard C Adkerason di Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Ia menambahkan, besaran pendistribusian pendapatan itu dapat dilakukan setelah investasi antara USD17 miliar sampai USD20 miliar dapat dilakukan hingga 2031, dimana hasilnya baru bisa dinikmati 2041. "Detail kesepakatan akan kami diskusikan. Tapi yang perlu digaris-bawahi adalah kami telah mencapai kesepaktaan dasar yaitu Freeport sepakat mendisvestasikan saham 51% dan mambangun smelter," ungkapnya.

Bukan hanya itu, Richard juga mengutarakan, bila project tambang emas yang digarap PT Freeport Indonesia itu membuka ribuan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia. Makanya, pihaknya sangat memuji Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para menteri yang membantunya. "Setengah dari revenue bisa diberikan setelah 2031. Project ini akan bisa menjadikan banyak pekerjaan dan keuntungan sosial dan keuntungan buat Indonesia," pungkas dia.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, pemerintah akan mendapatkan penerimaan negara dari PT Freeport Indonesia lebih besar lagi sejak disepakatinya pergantian izin dari kontrak karya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Meski demikian, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu masih enggan menyebutkan berapa porsi penerimaan negara yang lebih besar tersebut.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8255 seconds (0.1#10.140)