Respons Gugatan Rp28 Triliun oleh Pontjo Sutowo, Menteri ATR/BPN: Oh Begitu?

Selasa, 31 Oktober 2023 - 15:11 WIB
loading...
A A A
Alasan gugatan ganti rugi itu didasarkan pada tindakan PPKGBK yang dinilai sepihak dan main hakim sendiri. Tindakan itu berupa memasuki pekarangan Hotel Sultan tanpa izin, memasang spanduk, menutup jalan masuk dengan memasang portal.



Tindakan tersebut disebut mengakibatkan terjadinya penurunan pendapatan atau income hotel Sultan, karena okupansi atau tingkat hunian kamar menurun drastis.

(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.6189 seconds (0.1#10.140)