Respons Gugatan Rp28 Triliun oleh Pontjo Sutowo, Menteri ATR/BPN: Oh Begitu?
loading...
A
A
A
Alasan gugatan ganti rugi itu didasarkan pada tindakan PPKGBK yang dinilai sepihak dan main hakim sendiri. Tindakan itu berupa memasuki pekarangan Hotel Sultan tanpa izin, memasang spanduk, menutup jalan masuk dengan memasang portal.
Tindakan tersebut disebut mengakibatkan terjadinya penurunan pendapatan atau income hotel Sultan, karena okupansi atau tingkat hunian kamar menurun drastis.
Tindakan tersebut disebut mengakibatkan terjadinya penurunan pendapatan atau income hotel Sultan, karena okupansi atau tingkat hunian kamar menurun drastis.
(uka)