Erick Thohir: Butuh 2-3 Tahun untuk Sehatkan Kembali BUMN Karya

Kamis, 02 November 2023 - 10:44 WIB
loading...
Erick Thohir: Butuh 2-3 Tahun untuk Sehatkan Kembali BUMN Karya
Menteri BUMN Erick Thohir mengakui butuh waktu untuk menyehatkan kembali BUMN karya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Persoalan internal perusahaan pelat merah di sektor infrastruktur atau karya diakui cukup berat dan berbelit-belit. Menteri BUMN Erick Thohir memperkirakan, butuh waktu setidaknya 2-3 tahun untuk menyelesaikan persoalan-persoalan di tubuh BUMN karya tersebut.

"Bukan saja restrukturisasi keuangan yang harus dilakukan di internal BUMN karya, perlu juga perbaikan sistem. Artinya yang namanya BUMN karya oknumnya itu harus kita tangkap, sistemnya kita perbaiki, lalu restrukturisasi keuangan harus kita lakukan, makanya perlu waktu 2-3 tahun," ujar Erick kepada media, Kamis (2/11/2023).



Erick menambahkan, langkah penyehatan bisnis BUMN karya harus dilakukan secara total atau menyeluruh. Erick menyebut aksi perbaikan layaknya pemegang saham membenahi kasus PT Jiwasraya (Persero). "Perlu waktu, seperti kita memperbaiki yang namanya Jiwasraya perlu waktu, baru selesai nanti 2024 semester I, sebelumnya 2020 kita buka," ujarnya.

Saat ini, Kementerian BUMN masih terus merestrukturisasi utang BUMN karya. Hingga kuartal I-2023, perseroan negara di sektor infrastruktur itu mencatatkan utang hingga ratusan triliun rupiah. Hal ini membuat Erick Thohir mengusulkan agar tenor atau jangka waktu pembayaran utang bisa diperpanjang menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 3 tahun saja.



Selain menambah jangka waktu pembayaran utang, Erick juga akan memperbaiki skema pendanaan yang diterima BUMN karya atas proyek yang dikerjakan. Selama ini, jelas dia, perseroan kerap menggarap proyek jangka panjang, sementara pendanaannya justru bersifat jangka pendek.

"Nah, salah satu terobosan yang namanya pendanaan dari pemerintah, PMN suntikan ataupun tadi dari Himbara itu langsung ke project, bukan ke korporasi," tegasnya.
(fjo)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1058 seconds (0.1#10.140)