Buka-bukaan Soal Formula Kenaikan Upah Minimum 2024, Kemnaker Tambah 1 Variabel

Rabu, 15 November 2023 - 15:46 WIB
loading...
Buka-bukaan Soal Formula Kenaikan Upah Minimum 2024, Kemnaker Tambah 1 Variabel
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan, pada formula kenaikan upah untuk tahun 2024 dan berikutnya ditambah satu variabel yaitu indeks tertentu. Foto/Dok ilustrasi
A A A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan , Dita Indah Sari mengatakan, pada formula kenaikan upah minimum untuk tahun 2024 dan berikutnya ditambah satu variabel yaitu indeks tertentu.



Dita menjelaskan, indeks tertentu ini nantinya akan menjadi titik keseimbangan untuk besaran kenaikan upah pekerja, agar tidak naik terlalu tinggi yang memberatkan pengusaha, dan juga tidak terlalu rendah yang tentunya merugikan kaum buruh.

"Jadi indeks tertentu ini menjadi perdebatan dari teman teman pekerja, kalau dari masukan teman teman pekerja, pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, misal pertumbuhan ekonomi 5% kemudian inflasi 5%, maka muncul angka 10%. Tapi ketika ada indeks tertentu, dia akan menjadi konstanta yang menyeimbangkan," kata Dita dalam Market Review IDXChannel, Rabu (15/11/2023).



Lebih lanjut, Dita menyebutkan, indeks tertentu ini merupakan perwakilan dari kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Mengingat pertumbuhan ekonomi suatu daerah tidak hanya dikontribusikan dari para pekerja saja, namun ada faktor lain seperti belanja pemerintah, investasi, dan lainnya.

"Kenapa ada indeks tertentu, karena memang itu variabel yang dalam teori ekonomi, jadi bukan akal-akalan. Alfa itu variabel yang mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi," kata Dita.

Sehingga indeks tertentu ini yang selanjutnya dilambangkan sebagai alfa ini berfungsi untuk mengukur seberapa besar kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di suatu daerah atau masing masing provinsi. "Supaya fair, karena dalam pertumbuhan ekonomi juga peran di luar pekerja masih banyak," kata Dita.

Nantinya, Dewan Pengupahan Daerah yang bakal mengukur sendiri berapa alfa yang cocok di rentan 0,10-0,30 di suatu provinsi. Selanjutnya hasil alfa itu akan dikalkulasikan lagi dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah yang bersangkutan, sehingga muncul lah angka kenaikan upah tahun depan.

"Kalau suatu daerah jumlah tenaga kerja besar, jumlah produksi besar, maka kontribusi pekerja pada pertumbuhan ekonomi daerah itu akan tinggi, maka alfa jadi tinggi. Tapi kalau jumlah pekerja sedikit karena banyak yang bekerja di luar negeri, maka kemungkinan alfa akan lebih kecil," pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2476 seconds (0.1#10.140)